Pilkada Jakarta

PKS Akui di Bully Warga Usai Tak Jadi Usung Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta

secara pribadi hubungan para kader dengan akar rumput tetap baik meski ada perbedaan pandangan terhadap dukungan ini

Warta Kota
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) minta PT Transjakarta revisi aturan 

Nantinya partai juga akan menyerahkan kepada pemilih apakah masih bisa untuk keputusan dari PKS, atau ikut dari pilhan dari PKS.

“Tapi kan pilihannya juga belum final ya, masih baru kemarin deklarasi tapi kemudian belum ada pendaftaran. Kalau kemungkinan (berubah), harapan pasti masih ada, pasti bisa seperti itu,” tuturnya.

Walau demikian, MTZ belum bisa memastikan apakah PKS akan kembali mengusung Anies kembali atau tidak. 

Baca juga: Pasangan Supian Suri-Chandra Siap Wujudkan Kuliah Gratis untuk Warga Depok

Soalnya keputusan Pilkada Jakarta menjdi kewenangan DPP PKS, dan DPW PKS masih menunggu putusan dari DPP.

Namun jika hal itu tidak terjadi, PKS menyatakan kesiapannya berhadapan dengan Anies Baswedan saat Pilkada Jakarta.

Kata dia, hal ini merupakan suatu yang lumrah karena pemilihan menggunakan sistem demokrasi.

“Namanya demokrasi, pasti kan harus melalui sebuah Pemilu, sebuah Pilkada ini dan kemudian ya tentu saja kami nggak bisa milih-milih lawan,” imbuhnya.

Baca juga: Angkat Legenda dan Asal Usul Sumba Barat, Pengmas FIB UI Hadirkan Teknologi Menggunakan QR Code

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). 

Hal itu berdasarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip dari Tribunnews pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: Putusan MK Bisa Bikin PDIP Usung Anies Baswedan, Gilbert Simanjuntak: Sedang Dibahas

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya. 

Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.

Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang. 

Baca juga: Dituding Hanya Jadi Calon Boneka di Pilkada Jakarta, Dharma-Kun: Biar Waktu yang Menjawab

Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved