Pendidikan

Fakta Baru Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Ada Dugaan Aliran Dana ke Guru

Hal itu dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait adanya aliran dana dalam kasus manipulasi rapor 51 murid di SMPN 19 tersebut.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Sembilan tenaga kependidikan SMPN 19 Kota Depok yang terlibat manipulasi nilai rapor PPDB 2024 terancam dipecat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasus manipulasi nilai rapor 51 murid di SMPN 19 Depok untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Ada fakta baru di kasus yang menghebohkan dunia pendidikan di Depok tersebut yaitu adanya dugaan aliran dana ke guru.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait adanya aliran dana dalam kasus manipulasi rapor 51 murid di SMPN 19 untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arif Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (5/8/2024) menyebutkan bahwa ada aliran dana untuk mark up rapor ke pembuatnya yaitu oknum guru.

Baca juga: Imbas Manipulasi Rapor PPDB, 9 Tenaga Kependidikan SMPN 19 Depok Terancam Dipecat, Termasuk Kepsek

"Iya, kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut, yakni oknum guru," kata Arif Ubaidillah seperti dilansir Kompas.com.

Ubaidillah belum bisa merinci kronologi dan informasi tambahan terkait aliran dana ini sebab kasus masih dalam penyelidikan.

"Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan. Dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan," ucap Ubaidillah.

Sejauh ini, Kejari telah memeriksa setidaknya sembilan orang.

Baca juga: Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejari Periksa Tiga Guru

Dari 51 siswa, Kejari menemukan 50 rapor palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen pemberkasan PPDB tingkat SMA.

"Sudah diperiksa setidaknya lebih dari sembilan orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu," ujar Ubaidillah.

Oleh karena itu, Ubaidillah berujar, pihaknya telah membentuk tim khusus berjumlah 10 jaksa untuk menindaklanjuti penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina diberhentikan imbas kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa lulusan sekolah tersebut.

Baca juga: Kepala SMPN 19 Depok Hari Ini Diperiksa Kejaksaan Negeri Terkait Perkara Manipulasi Rapor 51 Murid

Selain Nenden, ada delapan guru lain di SMPN 19 Depok yang juga diberhentikan akibat kasus ini.

"Guru honorer yang harus diberhentikan ada tiga orang, kalau enggak salah (totalnya) sembilan orang termasuk kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Siti mengungkapkan, pemberhentian sembilan tenaga pendidik ini berdasar pada keputusan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Kita menyerahkan ke Inspektorat Daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanski atau hukuman (kepada pihak berkait) ya BKPSDM," tutur Siti.

Baca juga: Breaking News, 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Dianulir dari 8 SMA Negeri, Terbukti “Mark Up” Nilai

Siti mengatakan, sanksi pemberhentian ini direkomendasikan langsung oleh Itjen Kemendikbud Ristek.

"(Putusan ini) berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud, ada hukuman berat, hukuman ringan, dan ada yang harus diberhentikan," ujar Siti.

Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Itjen Kemdikbudristek.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Sejalan dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah, Kamis (1/8/2024).

Ubaidillah menyampaikan, modus manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadaan sarana les atau bimbingan belajar (bimbel) yang disediakan guru sekolah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved