Pendidikan
Fakta Baru Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Ada Dugaan Aliran Dana ke Guru
Hal itu dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait adanya aliran dana dalam kasus manipulasi rapor 51 murid di SMPN 19 tersebut.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasus manipulasi nilai rapor 51 murid di SMPN 19 Depok untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Ada fakta baru di kasus yang menghebohkan dunia pendidikan di Depok tersebut yaitu adanya dugaan aliran dana ke guru.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait adanya aliran dana dalam kasus manipulasi rapor 51 murid di SMPN 19 untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arif Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (5/8/2024) menyebutkan bahwa ada aliran dana untuk mark up rapor ke pembuatnya yaitu oknum guru.
Baca juga: Imbas Manipulasi Rapor PPDB, 9 Tenaga Kependidikan SMPN 19 Depok Terancam Dipecat, Termasuk Kepsek
"Iya, kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut, yakni oknum guru," kata Arif Ubaidillah seperti dilansir Kompas.com.
Ubaidillah belum bisa merinci kronologi dan informasi tambahan terkait aliran dana ini sebab kasus masih dalam penyelidikan.
"Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan. Dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan," ucap Ubaidillah.
Sejauh ini, Kejari telah memeriksa setidaknya sembilan orang.
Baca juga: Kasus Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejari Periksa Tiga Guru
Dari 51 siswa, Kejari menemukan 50 rapor palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen pemberkasan PPDB tingkat SMA.
"Sudah diperiksa setidaknya lebih dari sembilan orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu," ujar Ubaidillah.
Oleh karena itu, Ubaidillah berujar, pihaknya telah membentuk tim khusus berjumlah 10 jaksa untuk menindaklanjuti penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina diberhentikan imbas kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa lulusan sekolah tersebut.
Baca juga: Kepala SMPN 19 Depok Hari Ini Diperiksa Kejaksaan Negeri Terkait Perkara Manipulasi Rapor 51 Murid
Selain Nenden, ada delapan guru lain di SMPN 19 Depok yang juga diberhentikan akibat kasus ini.
"Guru honorer yang harus diberhentikan ada tiga orang, kalau enggak salah (totalnya) sembilan orang termasuk kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).
Siti mengungkapkan, pemberhentian sembilan tenaga pendidik ini berdasar pada keputusan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Kepala SMPN 19 Depok Hari Ini Diperiksa Kejaksaan Negeri Terkait Perkara Manipulasi Rapor 51 Murid |
![]() |
---|
Skandal Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Berpotensi Pidana, Kejari Turun Tangan |
![]() |
---|
Mark Up Nilai Berujung 51 Siswa Dianulir dari SMAN, Kepala SMPN 19 Depok: Kami Memang Salah |
![]() |
---|
Breaking News, 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Dianulir dari 8 SMA Negeri, Terbukti “Mark Up” Nilai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.