Pembunuhan
Tak Direstui Menikah dan Terlilit Utang, Anak dan Ibu di Bekasi Sepakat Membunuh
Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash
Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Baca juga: Kaki Bocah Perempuan Terjepit Eskalator di Cibinong City Mall, Begini Kondisinya
Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.
"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.
Baca juga: Kaca Gelap di Angkot AC Kota Depok Jadi Perbincangan Publik, Ini Kata Wakil Wali Kota Depok
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya. (Maz)
Ahmad Muzani Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Rudy Susmanto Sebagai Bupati Bogor |
![]() |
---|
Imam Budi Hartono Sentil Anggota Damkar ‘Room Tour' Depok Viralkan Kerusakan Sarpras, Begini Katanya |
![]() |
---|
Partai Gerindra Umumkan Rudy Susmanto Calon Bupati Bogor 2024, Iwan Setiawan Ditarik ke Jakarta |
![]() |
---|
LBHAP PP Muhammadiyah Minta Jasad Afif Maulana di Ekshumasi, Polri: Ada Mekanismenya |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Insiden Kaki Balita Terjepit Eskalator di Cibinong City Mall |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.