Pembunuhan

Tak Direstui Menikah dan Terlilit Utang, Anak dan Ibu di Bekasi Sepakat Membunuh

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash

Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menghadirkan para tersangka pembunuhan Asep Saepudin atau AS (43) yang dibunuh anaknya bernama Silvia Nur Alfiani (SNA). Dia melakukan aksinya bersama pacarnya yakni Hagistiko Pramada (HP) dan sang ibu atau istri korban Juhariah (J). 

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kaki Bocah Perempuan Terjepit Eskalator di Cibinong City Mall, Begini Kondisinya

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.

Baca juga: Kaca Gelap di Angkot AC Kota Depok Jadi Perbincangan Publik, Ini Kata Wakil Wali Kota Depok

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya. (Maz)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved