Tawuran Pelajar

LBHAP PP Muhammadiyah Minta Jasad Afif Maulana di Ekshumasi, Polri: Ada Mekanismenya

Dalam ekshumasi ini, ucap Trunoyudo, nantinya juga akan berkoordinasi bersama tim Kedokteran Forensik

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Dok.Warta Kota
Ilustrasi korban pembunuhan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polri buka suara terkait surat yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBHAP PP Muhammadiyah).

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang, Sumatra Barat.

Diketahui, LBHAP PP Muhammadiyah melayangkan surat kepada Kapolri berisi permohonan agar dapat segera dilakukan ekshumasi pada Senin (22/7/2024) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, adanya permintaan ekshumasi masuk dalam bagian proses penyidikan kasus itu.

Baca juga: Polisi Selidiki Insiden Kaki Balita Terjepit Eskalator di Cibinong City Mall

"Ini baru disampaikan ya. Tentu ada mekanismenya dan kalaupun ada harapan seperti itu, menjadi bagian daripada proses penyidikan," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Senin.

"Kembali lagi nanti penyidik akan mempelajari dan kemudian konteks ekshumasi ini bagian daripada penyidikan itu," sambung jenderal bintang satu tersebut.

Dalam ekshumasi ini, ucap Trunoyudo, nantinya juga akan berkoordinasi bersama tim Kedokteran Forensik.

Baca juga: Kaca Gelap di Angkot AC Kota Depok Jadi Perbincangan Publik, Ini Kata Wakil Wali Kota Depok

"Kedua, apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan. Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata dia.

"Namun demikian, itu menjadi harapan dan tentunya kembali lagi di Polda Sumbar nanti akan melakukan langkah-langkah. Nanti koordinasinya juga dengan kedokteran forensik tentunya ya," lanjut Trunoyudo. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved