Pembunuhan

Tak Direstui Menikah dan Terlilit Utang, Anak dan Ibu di Bekasi Sepakat Membunuh

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash

Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menghadirkan para tersangka pembunuhan Asep Saepudin atau AS (43) yang dibunuh anaknya bernama Silvia Nur Alfiani (SNA). Dia melakukan aksinya bersama pacarnya yakni Hagistiko Pramada (HP) dan sang ibu atau istri korban Juhariah (J). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Seorang ayah, Asep Saepudin (43), dibunuh istri dan anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pembunuhan dilakukan Silvia Nur Alfiani (SNA). Dia melakukan aksinya bersama pacarnya yakni Hagistiko Pramada (HP) dan sang ibu atau istri korban Juhariah (J).

Tersangka nekat membunuh lantaran korban tak merestui hubungan SNA dan HP yang berniat untuk menikah.

"Motif dari keterangan istri korban ini, ada beberapa hutang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup. Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," katanya.

Baca juga: Ahmad Muzani Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Rudy Susmanto Sebagai Bupati Bogor

Pacar sang anak pun dengan sukarela turut membunuh calon mertuanya itu lantaran sakit hati hubungannya tak direstui, selain itu, utang juga menjadi motif pembunuhan oleh pelaku.

Parahnya, pacar anak korban yang merencanakan menghabisi nyawa dengan melakukan penganiyaan.

"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur soklin dengan minuman soda susu dan Floridina. Karena gagal, akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan benturkan kepalanya," beber dia.

Baca juga: Imam Budi Hartono Sentil Anggota Damkar ‘Room Tour Depok Viralkan Kerusakan Sarpras, Begini Katanya

Twedi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. Yakni pelaku J merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.

Keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.

"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni gunakan minuman tapi gagal," katanya.

Baca juga: LBHAP PP Muhammadiyah Minta Jasad Afif Maulana di Ekshumasi, Polri: Ada Mekanismenya

Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda. Namun, upaya ini gagal.

Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.

Baca juga: IPB University Terima 1.164 Mahasiswa Sarjana Terapan dan 81 Mahasiswa Kelas Internasional

Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB.

"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kaki Bocah Perempuan Terjepit Eskalator di Cibinong City Mall, Begini Kondisinya

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.

Baca juga: Kaca Gelap di Angkot AC Kota Depok Jadi Perbincangan Publik, Ini Kata Wakil Wali Kota Depok

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya. (Maz)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved