Kriminalitas

Polisi Tangkap Seorang Wanita Asal Sukabumi Terkait Penipuan Modus Menawarkan Pekerjaan

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan bahwa L ditangkap pada 17 Juli 2024.

Editor: murtopo
Net
Ilustrasi - Seorang wanita berinisial L asal Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas perkara tindak pidana penipuan daring atau scam online jaringan internasional. Modus jaringan penipu ini adalah menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu. 

Himawan menyebut ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Kemudian, WN China itu dibawa ke Indonesia untuk diamankan.

"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurut Himawan, setidaknya ada 823 korban WNI dalam kasus ini.

"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp 59 miliar di Indonesia," ungkap Himawan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved