Kriminalitas

Polisi Tangkap Seorang Wanita Asal Sukabumi Terkait Penipuan Modus Menawarkan Pekerjaan

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan bahwa L ditangkap pada 17 Juli 2024.

Editor: murtopo
Net
Ilustrasi - Seorang wanita berinisial L asal Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas perkara tindak pidana penipuan daring atau scam online jaringan internasional. Modus jaringan penipu ini adalah menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial L asal Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas perkara tindak pidana penipuan daring atau scam online jaringan internasional.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan bahwa L ditangkap pada 17 Juli 2024.

"Tersangka tersebut berinisial L warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi Jawa Barat," ujar Alfis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

L berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.

Baca juga: Penipuan Modus Tukar Uang Receh Beraksi di Mampang, Uang Receh Rp 236 Ribu Ditukar Rp 1 Juta

Modus jaringan penipu ini adalah menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.

Kronologi penangkapan ini bermula ketika polisi menerima informasi dari Interpol bahwa salah satu tersangka terdeteksi melintas dari Dubai, Uni Emirat Arab menuju ke Jakarta.

Atas informasi itu, penyidik langsung mendatangi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.

Baca juga: Anggota DPRD Depok Terseret Kasus Penipuan Tanah, Saksi Beberkan di Persidangan

Alfis menjelaskan, L berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.

"Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," ucap dia.

L dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancamanan hukuman maksimalnya 6 tahun. Jadi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim telah sebanyak empat tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Aplikasi Kencan Online Jadi Modus Penipuan, 21 Pelaku Diamankan Termasuk 2 WNA Asal Tiongkok

Satu di antaranya warga negara China berinisial ZS.

Sedangkan tiga tersangka lain merupakan warga negara Indonesia.

Himawan menyebut ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Kemudian, WN China itu dibawa ke Indonesia untuk diamankan.

"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurut Himawan, setidaknya ada 823 korban WNI dalam kasus ini.

"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp 59 miliar di Indonesia," ungkap Himawan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved