Kriminalitas

Sadis Ayah Siram Anak dan Istri dengan Air Keras, Kesal Nikah Lagi Istri Bikin Wajah Suaminya Rusak

Peristiwa Menyedihkan, Sadis Ayah Siram Anak dan Istri dengan Air Keras, Kesal Nikah Lagi Istri Bikin Wajah Suaminya Rusak

Editor: dodi hasanuddin
Tribun Jateng
Ilustrasi, Sadis Ayah Siram Anak dan Istri dengan Air Keras, Kesal Nikah Lagi Istri Bikin Wajah Suaminya Rusak 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEDIRI - Perbuatan keji dilakukan seorang ayah bernama Nurohmad (25).

Dia melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pria tersebut menyiram anaknya yang berusia 2 tahun dan istrinya dengan air keras.

Peristiwa ini akibat perselisihan rumah tangga antara Nurohmad dengan istrinya, PK (24).

Nurohmad (25) kini ditahan di Polres Kediri.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Kasus KDRT

Sedangkan sang istri dan anaknya dirawat di rumah sakit.

Bagaimana kisahnya?

Istri Minta Cerai

Dilansir dari surya.co.id, perselisihan rumah tangga antara tersangka dan korban terjadi sudah lama. Hal itulah yang membuat korban memilih pisah rumah.

Korban tinggal bersama anaknya PM(2) di tempat kost di kawasan Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kamis (11/7/2024) pagi Nurohmad mendatangi tempat kost istrinya dan anaknya.

Ia datang untuk menjenguk anak dan istrinya.

Sesampainya di rumah kos tersebut terjadi perselisihan dan cekcok antara tersangka dan istrinya.

Baca juga: Pembunuh 4 Anak Kandung dan KDRT Istri di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana

Cekcok itu terjadi lantaran sang istri minta cerai. DIa tak mau lagi jalan dan tinggal bersama dengan tersangka.

Tersangka pun emosi. Dia pun mencari waktu yang tepat untuk melampiaskan emosinya.

Saat korban dan anaknya sedang tidur di kasur, tersangka lalu menyiramkan air keras ke istri dan anaknya.

Akibatnya, istrinya mengalami luka bakar pada bagian telinga kanan, lengan tangan sebelah kanan dan kiri, area mata sebelah kanan, lutut serta paha kaki kiri.

Sedangkan anaknya mengalami luka bakar di bagian muka, dada, lengan tangan kiri dan kanan, paha kaki kanan dan kiri.

"Air keras itu sudah dibawa dari awal. Cairan kimia itu kemudian disiramkan ke korban dan anak korban saat sedang tidur di kasur," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar yang disebabkan dari bahan kimia yang mengenai tubuh korban.

Korban (ibu) mengalami luka bakar pada bagian telinga kanan, lengan tangan sebelah kanan dan kiri, area mata sebelah kanan, lutut serta paha kaki kiri.

Sementara itu, untuk korban (anak) mengalami luka bakar di bagian muka, dada, lengan tangan kiri dan kanan, paha kaki kanan dan kiri.

"Selanjutnya, perbuatan tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan dan sedang dimintai keterangan," ungkap AKP Fauzy.

Kesal Suami Menikah Lagi

Perbuatan keji juga dilakukan seorang wanita VI (34) kepada suaminya, AT (35). Tersangka tega merusak wajah suaminya dengan  air keras lantaran kesal.

Suaminya menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Baca juga: Cegah KDRT, Tri Tito Karnavian Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum ke Masyarakat Sumsel

Sang istri kini ditahan di Polsek Babat Toman. Usai melakukan perbuatannya dia menyerahkan diri setelah buron selama sebulan.

Sedangkan suaminya yang luka bakar sekujur tubuh dari muka hingga ke perut di rawat di rumah sakit.

Dikutip dari TribunJateng, Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (21/4/2024) lalu di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Mulanya, saat tengah malam VI sedang membuka Facebook.

Sementara, AT tertidur di kamar.

Baca juga: Pernah Alami KDRT, Tamara Tyasmara Hanya Ingin Fokus Kawal Kematian Dante

Ketika sedang asyik scroll akun, VI terkejut melihat AT ternyata sudah menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan dirinya.

Hal itu membuat pelaku geram dan tak bisa mengontrol emosi.

Air keras yang berada di dapur, langsung diambil oleh VI.

Kurang puas, air keras itupun lalu dicampurkan dengan cabai dan disiramkan ke wajah AT yang saat itu sedang terlelap tidur.

Setelah melakukan perbuatan itu, VI pun meninggalkan suaminya di dalam rumah.

Ia kemudian memilih melarikan diri hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Hadirkan Dua Saksi, Sidang Kasus KDRT Mantan Perwira Brimob di PN Depok Berlangsung 4 Jam 

Petugas yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan pendekatan, VI pun memilih menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Motifnya pelaku kesal kepada suaminya karena menikah lagi secara diam-diam. Pelaku sudah menyerahkan diri dan sekarang ditahan," jelas Rama.

Atas perbuatannya dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved