Selasa, 14 April 2026

Pembunuhan

Pembunuh 4 Anak Kandung dan KDRT Istri di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu membacakan dakwaan atas kasus KDRT dan pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Panca Darmansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024) hari ini. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024) hari ini.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Panca masuk ke ruang sidang 3 sekira pukul 13.31 WIB.

Ia tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan kejaksaan, celana hitam serta sandal jepit.

Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro bertanya terlebih dahulu mengenai identitas maupun kondisi kesehatan Panca.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Cileungsi, Sita Ratusan Tabung Gas 3 Kg dan 12 Kg

"Saudara sehat?," ujar hakim, di ruang sidang, Rabu siang.

"Sehat Yang Mulia," jawab Panca.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu membacakan dakwaan atas kasus KDRT dan pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dilakukan Panca.

Terlihat raut wajah datar Panca saat menjalani persidangan kali ini.

Baca juga: Depok Rawan Aksi Pencurian di Tempat Ibadah, Kotak Amal hingga Motor Milik Jamaah Raib

JPU menilai perbuatan Panca merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.

Lalu Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Kemudian Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT juncto Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Winda Mengamuk ke Petugas Lantaran Suaminya Dikira Juru Parkir Liar: Suami Gua Kok Diangkut?

Diberitakan sebelumnya, Panca Darmansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024) hari ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu.

"Bahwa hari ini, Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata dia.

Sidang itu rencananya akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Kampanye Belum Dimulai APK Sudah Bertebaran, Termasuk Punya Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim

Majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

"Anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro," ucapnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved