Kriminalitas Depok
Viral Dugaan Penganiayaan 2 Balita oleh ART di Bojongsari Depok, Pelaku Langsung Dipecat
Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGSARI - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kali ini penganiayaan dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap dua orang balita di wilayah Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Kasus ini sempat viral di sosial media (sosmed) dan menjadi perhatian warganet. Namun kasus ini ternyata sudah diselesaikan secara damai.
Baca juga: 5 Poin Putusan Hakim Soal Vonis 1 Tahun Meita Irianty di Kasus Penganiayaan Balita di Depok
"Orang tua korban memutuskan untuk tidak melaporkan pelaku ke pihak berwajib dan hanya memecatnya saja," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, kepada wartawan di Depok, Rabu (1/10/2025).
Made menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 19.25 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial RZ (4) dan MRA (1) ditinggal orang tuanya bersama seorang ART perempuan.
“Pergi meninggal kan rumah untuk nyelawat ke daerah Cibinong dan meninggalkan korban,” papar Made.
Saat orang tua korban mengecek CCTV rumah menggunakan HP, ia mendapati kedua anaknya sedang dianiaya oleh ART.
"Pelaku menganiaya korban dengan membenturkan kepala ke pintu hingga menangis," tutur Made.
Melihat kejadian tersebut, orang tua korban langsung pulang dan menanyakan langsung kepada pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan dengan kesadaran diri sendiri dengan alasan karena kecapean," imbunya.
Usai kejadian, Saat ini, kondisi kedua korban sudah membaik hanya membutuhkan pendekatan orang tua agar tidak trauma. (m38)
| KPAD Tekankan Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana Asusila Oknum Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan |
|
|---|
| Hakim PN Depok Perberat Vonis Kasus Pencabulan Rudy Kurniawan, Status Anggota Dewan Jadi Alasan |
|
|---|
| Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan |
|
|---|
| Massa Berkumpul di PN Depok Jelang Sidang Vonis Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Rudi Kurniawan |
|
|---|
| Usai 16 Kali Persidangan, Terdakwa Anggota DPRD Depok RK Jalani Vonis Kasus Pencabulan Hari Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.