Minggu, 19 April 2026

KDRT

Hadirkan Dua Saksi, Sidang Kasus KDRT Mantan Perwira Brimob di PN Depok Berlangsung 4 Jam 

Aji menjelaskan, terdakwa sebelumnya melakukan KDRT terhadap korban secara berulang

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nur Aji menjelaskan, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan rekan dan ibu korban 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang menyeret terdakwa MRF, Rabu (7/2/2024).

Sebelumnya, MRF dilaporkan atas dugaan kasus KDRT yang menimpa istrinya berinisial RF hingga menyebabkan bayi di dalam kandungan mengalami keguguran.

Sidang kasus KDRT yang menyeret terdakwa MRF yang merupakan mantan perwira kesatuan Brimob tersebut digelar tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nur Aji menjelaskan, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan rekan dan ibu korban.

Baca juga: Tawuran di Jakarta Marak, Pj Gubernur DKI Jakarta: Akan Diserahkan ke Polisi dan KJP Pelajar Dicabut

“Saksi korban kami hadirkan dua, RF (rekan korban) dan ibu korban Ibu R,” kata Aji usai persidangan.

Selain itu, beberapa video juga ditampilkan sebagai bukti hingga persidangan berlangsung kurang lebih selama 4 jam.

“Tadi sidang berlangsung hampir 4 jam, banyak bukti-bukti yang ditunjukkan oleh kami dan juga korban sendiri,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok karena Sering Nonton Video Dewasa

“Ada beberapa video yang dihadirkan dalam persidangan, tetapi saat di konfirmasi oleh terdakwa tidak mengakui,” sambungnya.

Aji menjelaskan, terdakwa sebelumnya melakukan KDRT terhadap korban secara berulang.

Bahkan, terdakwa melakukan kekerasan terhadap RF sejak mereka belum menjalin pernikahan.

Baca juga: Susun Rencana Pembangunan 2025, Pemkab Bogor Gelar Konsultasi Publik

“Fakta baru, sebelumnya sudah pernah dilakuin (KDRT) sebelum dia nikah, tetapi terjadi lagi paling parah tanggal 3 Juni 2023 kemarin, sampai anak kedua di dalam kandungan korban keguguran,” ungkapnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari anggota kesatuan Brimob yang merupakan rekan terdakwa pada Senin (12/2/2024) mendatang. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved