Senin, 4 Mei 2026

Pilkada 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Ini Dampaknya pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Pendiri Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) ini juga menilai pemberhentian ini terkesan politis karena diputuskan setelah kepastian legislatif

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Pengamat sosial politik, Yusfitriadi, saat ditemui di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatanya sebagai ketua dan anggota KPU RI oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat sosial politik, Yusfitriadi, di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).

"Dalam prespektif Pilkada serentak 2024,
posisi KPU RI tidak mempunyai peran signifikan," kata Yusfitriadi.

Dia menjelaskan peran KPU RI dalam Pilkada hanya pada ranah regulasi, dalam hal ini Peraturan KPU dan berbagai variabel turunanya.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Bertato di Tangan Kiri Ditemukan di Ciliwung, Alat Kelamin Hilang

"Urusan Pilkada Serentak 2024 murni merupakan kerjanya KPU Propinsi dan Kabupaten/kota," ujarnya.

Begitupun dengan penglolaan anggaran, Pilkada tidak melibatkan anggaran dari APBN.

"Sumber anggaran Pilkada Serentak 2024 bersumber dari APBD Propinsi dan Kabupaten/kota masing-masing, tidak melibatkan APBN," ucap Yusfitriadi.

Baca juga: Viral Hujan Es Disertai Angin Kencang di Sawangan Depok, Ini Penjelasan BMKG

Pria yang biasa disapa Kang Yus ini menilai kegiatan yang dilakukan oleh KPU RI dalam Pilkada hanya berkaitan dengan kerja monitoring, visitasi dan tugas-tugas delegatif.

"Dalam konteks pelaksanaan Pilkada, pemberhentian Ketua KPU RI sama sekali tidak terpengaruh terhadap proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," bebernya.

Meskipun demikian, pemberhentian ketua KPU RI akan berdampak pada ranah non teknis.

Pertama, soal trust publik. Yusfitriadi melihat perilaku ketua KPU RI ini mencoreng nama besar penyelenggara pemilu. Apalagi yang dinyatakan bersalah merupakan simbol utama penyelenggara pemilu yaitu ketua KPU RI.

Baca juga: Korban Tindak Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari Alami Gangguan Kesehatan Usai Berbuat Asusila

"Kasusnya tidak hanya sekali ini, minimal dua kali dia mendapatkan vonis bersalah. Tentu saja kondisi ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu," paparnya.

Kedua, kasus ini menjadi pemantik bagi masyarakat dan peserta Pilkada untuk mengadukan kasus etik jika dalam pelaksanaan pilkada ditemukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

"Kasus ini menjadi warning bagi penyelenggara pemilu pada Pilkada Serentak 2024, terlebih jika kasus ketua KPU RI ini dibawa ke danah pidana dengan alat bukti putusan DKPP RI," ungkap Yusfitriadi.

Baca juga: Bus BTS “BISKITA” Mengaspal di Jalanan Depok untuk Uji Coba, Segera Diresmikan Menhub Budi Karya

Menurutnya, kasus asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam pemilu dan pemilihan merupakan pelanggaran etik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved