Kriminalitas
Pengendar Narkoba di Depok Edarkan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Dikemas dalam Bungkus Ikan Asin
Dua orang pengedar ganja tersebut menjual narkotika tersebut melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam bungkus ikan asin.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka pengedar ganja di wilayah Depok Jawa Barat.
Dua orang pengedar ganja tersebut menjual narkotika tersebut melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam bungkus ikan asin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024) menyebtukan bahwa dua orang yang diamankan dalam kasus ini yakni Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31).
Dari tangan Ahmad, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat lebih dari 73 kilogram (kg).
Baca juga: Polres Depok Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja Cair
"Tim berhasil mengungkap seberat 73,260 kilogram narkotika jenis ganja," ujar
Ahmad, yang ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Jumat (7/6/2024) lalu ini, merupakan seorang pengedar.
Kasus ini terungkap saat pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas transaksi ganja.
Penyelidikan pun dilakukan hingga kemudian mengamankan Ahmad di Sukmajaya, Depok.
Ganja seberat 89 gram yang dibawa Ahmad didapat oleh kepolisian.
Baca juga: Tangkap 84 Pengedar, Polres Bogor Sita 21,95 Kg Ganja dan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan datang ke rumah Ahmad di Beji, Depok.
Ganja seberat 73 kilogram kemudian didapati di rumah tersebut.
Hengki mengatakan, ganja itu sebenarnya sudah siap untuk diedarkan melalui jasa ekspedisi.
Ahmad mengemasnya ke dalam bungkus ikan asin guna mengelabui petugas jasa ekspedisi serta kepolisian.
"(Ganja) dibungkus dengan ikan asin, disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," tuturnya.
Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Barang Bukti 3 Kilogram Sabu dan 302,8 Gram Ganja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.