Narkoba

Polres Metro Depok Amankan Barang Bukti 3 Kilogram Sabu dan 302,8 Gram Ganja

Selian menyita barang bukti berupa sabu dan ganja, pihak kepolisian juga menyita timbangan dan handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung (baju biru muda, tengah) menjelaskan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa tiga kilometer sabu dan 302,8 gram ganja. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan empat kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Depok.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung menjelaskan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa tiga kilometer sabu dan 302,8 gram ganja.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai pengedar di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Kalau ini 2,5 kilogram (sabu), yang di sini semua sampai 3 kilogram," kata Tahan saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Ratusan Warga Cimanggis Depok Kasih Peringatan Bagi Kawanan Penjahat, Tertangkap Bakal Dimassa

Tahan menjelaskan, satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh enam sampai delapan orang.

"Kalau 1 gram ini sampai enam sampai delapan orang bisa pakai. Harganya kalau tiga kilometer, Rp 3 miliar," ujarnya.

Selian menyita barang bukti berupa sabu dan ganja, pihak kepolisian juga menyita timbangan dan handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.

Baca juga: BEM UI Sudah Siapkan Pertanayaan untuk Kuliti Isi Gagasan Ganjar, Prabowo dan Anies

Atas kejahatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimum lima tahun kurungan. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved