Selasa, 9 Juni 2026

Kriminalitas

Tangkap 84 Pengedar, Polres Bogor Sita 21,95 Kg Ganja dan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan

Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka dari 64 kasus ini. Sebanyak 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Polisi membawa para pelaku penyalahgunaan narkoba dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (26/3/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepik.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sebanyak 84 orang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Hal itu diungkapkan Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.,S.I.K.,MM., dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (26/3/2024).

"Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir,  Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Daftar G. Ini merupakan suatu pencapaian gemilang di awal tahun 2024 ini," kata Adhimas.

Dari total 64 kasus, sebanyak 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.

Baca juga: Demi Upah dan Nyabu Gratis, 3 Pria Nekat Jadi Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor

"Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka dari 64 kasus ini. Sebanyak 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan," jelasnya.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 215,43 gram, ganja 21,95 kg, tembakau sintetis 253,09 gram, sediaan farmasi 19.801 butir, serta  202 butir psikotropika.

"Kami juga amankan 1 pucuk senjata api rakitan," beber Adhimas.

Ada beberapa kasus menonjol yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bogor.

Salah satunya perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat barang dengan bukti sebanyak 1.582,8 gram di Kampung Puspanegara, RT 001/RW 003 Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup.

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Napi Narkotika di Depok Malah Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Rutan

"Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 23.10 WIB. Ada 2 orang tersangka berinisial (BK) dan (TP) yang ditangkap," ucap Adhimas.

Selain itu, kasus perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dan Undang-Undang Darurat terkait senjata api rakitan dengan 2 orang tersangka berinisial (ID) dan (ES).

"Para pelaku diamankan pada Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Merak 2 Blok Ar No.10 RT 005/RW 013 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong," jelasnya.

Kasus lain yang menyita perhatian adalah peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram.

Baca juga: Peredaran Narkoba Selama Ramadan Cenderung Turun, Ini yang Bakal Dilakukan Bareskrim Polri

"Pengungkapan kasus ini terjadi pada  Minggu, 3 Maret 2024, sekira jam 22.00 WIB di Jalan Malang Nengah, Ciseeng, dengan tersangka berinisial (MR), (MA) dan (MAD)," ungkap Adhimas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved