Berita Nasional
Syarat Buat SIM di Indonesia Ditambah, Pemohon Harus Ikut Jaminan Kesehatan Nasional
Uji coba membuat SIM dengan syarat tambahan dengan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2024.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia nantinya akan ditambah yaitu harus menyertakan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Uji coba membuat sim dengan syarat tambahan dengan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2024.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo kepada wartawan, Selasa (4/6/2024) mengatakan bahwa uji coba ini akan dilakukan di sejumlah daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN.
Dikutip dari Kompas TV, pengaturan bikin SIM menggunakan BPJS Kesehatan akan mulai diuji coba di tujuh wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Tujuh wilayah tersebut, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Heru menyampaikan, masyarakat dapat mengecek status JKN-nya lewat situs web BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.
Selain itu, menurut dia, masyarakat juga bisa meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat sedang membuat SIM.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Keshatan 08118165165," ujar Heru saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
"Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujar dia.
Namun, apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM.
Hanya saja, SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN.
Bukti tersebut misalnya berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran JKN.
"Untuk nomor virtual tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembyran iuran ke BPJS," ucap dia.
Heru mengatakan, masyarakat juga tidak perlu datang ke Kantor BPJS untuk mendaftar JKN.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar JKN, bisa melakukan pendaftaran secara online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.