Pemotor Lawan Arah Tak Ada Kapoknya, Polisi Dapat Usulan Cabut SIM Selamanya

Djoko Seotijowarno beri usul ke Polisi untuk beri sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke pengendara melawan arah.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pengendara ramai lawan arah di bawah flyover Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Meski sudah ada persitiwa kecelakaan yang memakan korban luka-luka akibat lawan arah namun pengendara yang tetap melanggar peraturan lalu lintas melawan arah di Jabodetabek masih tetap marak.

Kasus yang viral belum lama ini, 7 pemotor lawan arah diseruduk truk pengangkut tabrak truk muatan batu hebel di Jl Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, (22/8/2023) lalu.

Akibatnya beberapa motor terseret truk dan ringsek sementara beberapa pemotor luka-luka.

Namun nasib para pemotor lawan arah bakal terancam, bahkan bisa kena mental. Lantaran tidak bisa bermotor di jalan raya lagi.

Baca juga: Hanya Kesadaran Pribadi yang Bisa Menekan Kebiasaan Lawan Arah Saat Berkendara

Pengamat transportasi sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Seotijowarno beri usul ke Polisi untuk beri sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke pengendara melawan arah.

"Enggak bisa cara lain mau gimana lagi kalau pengendara masih melawan arus, Polisi meningkatkan dendanya sanksinya juga apalagi kalau masih dilakukan berulang-ulang bila perlu dicabut SIMnya," ucap Djoko kepada Wartakotalive.com, belum lama ini.

Bahkan, Djoko meminta jika pengendera masih ngeyel tidak tertib aturan di jalan raya dan terjadi kecelakaan para pengendara motor lawan arah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan tak diberikan santunan.

"Itu sesuai Undang-undang bahwa di jalan adalah Polisi (yang menindak), jadi ya Polisi kuat-kuatan di situ bahkan kalau ada kejadian dijadikan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Awas! Pengendara Nekat Lawan Arah di Jalan Raya Depok Bakal Ditilang Patroli

Dia juga meminta Polisi untuk terus bertindak tegas para pengendara lawan arah terutama titik-titik rawan kecelakaan.

"Itu teknisnya ada di pihak kepolisian, berapa yang menunggu sesuai kemampuannya yang penting itu tugasnya Polisi karena itu amanahnya di Undang-undang," ucap Djoko.

Djoko menekankan, semua aturan dan solusi berada di tangan pihak kepolisian.

Sehingga, pemprov, pemda dan dinas setempat, tidak bisa berwenang untuk membuka "jalan khusus".

"Pemerintah tidak bisa apa-apa, jalan raya kan Polisi tugasnya. Tidak bisa berbuat apa-apa, di Undang-undang sudah ada seperti itu," jelasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk taat mematuhi peraturan dan mementingkan keselamatan. (m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved