Bayar Perpanjang SIM Tak Lagi Tunai Mulai 7 Agustus 2023, Bisa Melalui Super Apps Presisi

Masyarakat hanya akan diarahkan untuk membayar secara non tunai lewat Bank BRI yang disediakan di Satpas wilayah masing-masing.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi memberlakukan sederet aturan baru untuk masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), per tanggal 7 Agustus 2023 mendatang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CENGKARENG — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi memberlakukan sederet aturan baru untuk masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), per tanggal 7 Agustus 2023 mendatang.

Selain rute lintasan yang diubah menjadi lebih sederhana, dengan tidak lagi menerapkan sirkuit angka 8 dan zigzag, Porli juga menegaskan bahwa pembayaran pembuatan SIM kini hanya dilakukan melalui sistem cashless atau nontunai.

Sementara apabila masyarakat hendak melakukan perpanjangan SIM, cukup dengan mengunduh aplikasi SINAR.

Kemudian untuk perpanjangan STNK, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi SIGNAL.

Baca juga: Korlantas Polri Kasih Bocoran Kisi-kisi Soal Ujian SIM C dan SIM A, Bukunya Ada di Setiap Satpas

"Perpanjangan nanti akan kami kirim SIM-nya itu ke rumah, tidak perlu datang lagi ke kantor polisi," kata Yusri.

Menurutnya, kemudahan tersebut dilakukan guna menyunat oknum-oknum polisi nakal yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat yang hendak membuat SIM.

"Biar ilang persepsinya image masyarakat ini kalau datang ke kantor polisi, pertama buang waktu, kedua nanti ketemu anggota yang nakal," kata dia.

Yusri berujar, aplikaai tersebut sudah bisa digunakan di selurih Indonesia dan dapat diunduh melalui Super Apps Presisi.

Baca juga: Biaya Buat SIM dan Pembuatannya Dipermudah, Korlantas Polri Bocorkan Materi Teori di Buku Panduan

"Semua tentang pengurusan kepolisian, sufah ada di Super Apps, download aja di situ, jadi mudah," pungkas dia.

Sementara untuk harga SIM baru yang dikenakan kepada masyarakat, berkisar mulai Rp 100 ribu untuk SIM C dan Rp 120 ribu untuk SIM A.

"Itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Sehingga, kata Yusri, masyarakat hanya akan diarahkan untuk membayar secara non tunai lewat Bank BRI yang disediakan di Satpas wilayah masing-masing. 

"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin SIM C kok Rp 200 ribu?' Saya bilang 'Apa saja Rp 200 ribu?', dia jawab 'Rp 100 ribu bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi'," kata Yusri.

Baca juga: Ujian Praktik SIM Angka 8 dan Zig-zag di Kota Depok Mulai Besok Sudah Ditiadakan, Diganti Hurus S

"Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp 200 ribu ke kami, Rp 100 ribu masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," tegas dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved