Depok Hari Ini
Tak Usah Pakai Calo, Buat SIM di Polres Depok Ternyata Mudah, Ini yang Perlu Disiapkan
Agar terhindar dari praktik calo, masyarakat perlu mengikuti proses sesuai prosedur, mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Metro Depok perlu memahami proses yang berlaku agar sukses menjalani tes.
Kini, masyarakat tak perlu lagi mempercayakan pembuatan SIM kepada calo atau orang ketiga.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menegaskan, komitmennya untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur dalam pembuatan SIM.
Dengan demikian, masyarakat dapat terbebas dari calon saat mengurus pembuatan SIM.
Baca juga: Terapkan Lintasan Baru dalam Ujian Praktik, Pemohon SIM C di Depok Alami Peningkatan
Agar terhindar dari praktik calo, masyarakat perlu mengikuti proses sesuai prosedur, mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.
“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik,” kata Multazam, Minggu (5/5/2024).
Jika pemohon lulus ujian, baik praktik lapangan maupun tulis, selanjutnya pemohon melakukan proses foto.
Tanpa proses yang panjang dan berbelit-belit, SIM siap dicetak.
Baca juga: Bayar Perpanjang SIM Tak Lagi Tunai Mulai 7 Agustus 2023, Bisa Melalui Super Apps Presisi
“Semua proses dilakukan sesuai aturan, Pemohon harus percaya pada kemampuan diri sendiri,” ungkapnya.
Multazam menghimbau, masyarakat tidak perlu mempercayakan pembuatan SIM kepada calo.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang SIM telah melewati proses evaluasi yang ketat, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk berkendara dengan aman di jalan raya," pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.