Pendidikan
Syarat PPDB Menurut Peraturan Mendikbud, Usia di Bawah 7 Tahun untuk Kelas 1 SD
Pada pasal 4 menyebtukan bahwa calon peserta didik baru SD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah semakin dekat dengan waktu penyelenggaraannya yaitu pada awal Juni 2024 mendatang.
Sejumlah orangtua siswa mulai kasak-kusuk mencari tahu bagaimana cara untuk mendaftarkan putra-putri mereka untuk masuk sekolah.
Terlebih lagi saat ini orangtua siswa harus mendaftarkan anaknya melalui PPDB Online yang dikelola oleh pemerintah.
Selain itu bagi orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya di SD negeri, masih belum mendapatkan informasi yang tepat terkait batas usia siswa untuk kelas 1 sekolah dasar.
Baca juga: Berikut ini Jadwal dan Cara Mendaftar PPDB Online di Kota Depok
Banyak beredar kabar bahwa syarat usia calon siswa untuk masuk kelas 1 SD adalah 7 tahun.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Penddikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemerimaan Peserta Didik Barupada Taman Kanak-kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada pasal 4 menyebtukan bahwa calon peserta didik baru SD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Baca juga: PPDB Sistem Zonasi di Depok Dikeluhkan Orangtua, Bacaleg DPRD Ahmad Syihan Ismail Minta Diperbaiki
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.