Jumat, 12 Juni 2026

Kriminalitas

Pria yang Viral Minta Uang Parkir Rp 150 Ribu ke Pengunjung di Istiqlal Ditangkap Polisi

Dhanar menyebut ketiganya terlibat dalam video melakukan pemalakan di depan gerbang Alfatah masjid Istiqlal pada Kamis (18/5/2024) lalu.

Tayang:
Editor: murtopo
WARTAKOTALIVE.COM/Rafsanzani Simanjorang
Dua Pelaku Pemalakan Pengunjung di Masjid Istiqlal diamankan petugas kepolisian dari Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap juga lantara tersandung kasus narkoba dan pencurian. 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNNEWSDEPOK.COOM, JAKARTA - Polsek Sawah Besar turun tangan menyelidiki video viral juru parkir liar yang memalak pengunjung masjid Istiqlal sebesar Rp 150.000 untuk biaya parkir. 

Setelah melakukan penyelidikan dari kasus video tersebut, Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan pihaknya akhirnya bisa mengamankan tiga orang pria, mereka adalah inisial AB (49), J (26) dan D.

Dhanar menyebut ketiganya terlibat dalam video melakukan pemalakan di depan gerbang Alfatah masjid Istiqlal pada Kamis (18/5/2024) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Namun dari pendalaman yang dilakukan kepolisian, tidak ada uang yang diterima para pelaku.

Baca juga: Tangani Parkir Liar, Puluhan Petugas Dishub Depok Ikuti Bimtek Pengawasan Parkiran

Kemudian, tidak ada pula laporan polisi dari korban terkait video viral tersebut. 

Kurangnya alat bukti ini pun membuat pelaku tidak bisa dikenakan pasal pemerasan.

Nyaris lolos dari pidana, AB dan J justru tersandung kasus lain. Saat di tes urine, keduanya positif menggunakan metamfitamin.

"AB, setelah kami tes urine ternyata positif sehingga kami tindaklanjuti dengan perkara penyalahgunaan narkoba," kata Dhanar, Senin (13/5/2024) di depan masjid Istiqlal. 

Baca juga: Juru Parkir Liar di Kalideres Ditangkap Polisi, Gara-gara Memalak Sopir Dump Truk Rp 2.000

Sementara J , selain positif obat-obat juga terciduk dalam aksi pidana lain yaitu melakukan aksi pencurian di dalam bus yang parkir di kawasan masjid Istiqlal pada Kamis (9/5/2024) lalu dan dikenakan pasal 363 KUHP.

Adapun D masih dalam penyelidikan.

"Bagi masyarakat yang pernah merasa jadi korban silahkan melapor ke Polsek Sawah Besar. Dan kalau memang ada keterkaitannya dengan terduga pelaku ini ya kami proses sesuai mestinya," ujar Dhanar.

Dhanar lalu menegaskan bahwa terkait juru parkir liar yang kerap meresahkan sudah diselidiki pihaknya sejak tahun lalu. 

Baca juga: Marak Parkir Liar di Jalan Raya Margonda, Dishub Depok Ancam Berlakukan Sistem Derek dan Denda

Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapati laporan polisi terkait pemalakan. 

Terbaru, dari keterangan para pelaku diperoleh informasi bahwa ada sejumlah kelompok yang melakukan operasi parkir liar di kawasan masjid Istiqlal.

Kelompok tersebut diduga membagi waktu kerja menjadi juru parkir liar di area dilarang parkir tersebut.

"Ini masih kami dalami siapa yang melakukan pengendalian. Kami akan dalami kelompok-kelompok ini, sejauh mana keterlibatan kelompoknya dan aliran uangnya. Kalau ada yang merasa jadi korban lalu melaporkan akan memudahkan kami melakukan pengungkapan," jelasnya. (raf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved