Selasa, 21 April 2026

Depok Hari Ini

Marak Parkir Liar di Jalan Raya Margonda, Dishub Depok Ancam Berlakukan Sistem Derek dan Denda

Zamrowi menambahkan, mobil yang mendapat parkir di bahu Jalan Raya Margonda juga akan dilakukan sistem derek

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Kepada Dishub Kota Depok, Zamrowi ingatkan agar pengendara tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan memberlakukan sistem derek dan denda bagi kendaraan yang kedapatan parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda.

Sistem derek dan denda tersebut untuk memberi efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.

Menurut Kepada Dishub Kota Depok, Zamrowi, saat ini pihaknya masih menerapkan sistem pembinaan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan parkir.

“Kita kan sekarang masih taraf pembinaan, setiap hari bapak-bapak lihatkan kita tertibkan,” kata Zamrowi saat ditemui di Balai Kota Depok, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Didoakan Jadi Orang No 1 di Depok, Imam Budi Hartono Siap Laksanakan Kebijakan Mohammad Idris

“Nanti akan ada masanya kita terapkan denda, nanti parkir liar akan kita kenakan denda,” sambungnya.

Zamrowi menambahkan, mobil yang mendapat parkir di bahu Jalan Raya Margonda juga akan dilakukan sistem derek.

“Mobilnya nanti akan kita derek juga kalau sekarang masih tahap pembinaan.Roda dua sama saja pelanggaran tetap harus ditertibkan,” ungkapnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Didatangi 1.000 Nelayan Pendukung Pilpres 2024, Ini 5 Poin yang Dijanjikan

Pantauan TribunnewsDepok.com pada Jumat sore, parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda berada di titik-titik keramaian baik itu pasar, stasiun, maupun rumah sakit.

Di dekat Stasiun Pondok Cina misalnya, angkutan kota (angkot) hingga pengemudi ojek online (ojol) banyak memerkirakan kendaraan di bahu jalan.

Selain itu, parkir liar juga banyak ditemui di depan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, padahal posisinya tak jauh dari Polres Metro Depok dan Balai Kota Depok. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved