Kriminalitas
Kerap Bayar Makanan Sesuka Hati, Seorang Juru Parkir Menangis Ketika Dipolisikan Pemilik Warteg
Gugun, sang pemilik warteg mengatakan ia terpaksa memviralkan kelakukan AF usai kesal dengan sikap pelaku.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Seorang juru parkir berinisial AF (31) di Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat menangis dengan tangan terborgol saat dibawa polisi dalam konferensi pers di salah satu warteg warteg bahari di lokasi tersebut.
AF ditangkap polisi usai sang pemilik warteg melaporkannya dengan pasal 335, perbuatan tidak menyenangkan.
Gugun, sang pemilik warteg mengatakan ia terpaksa memviralkan kelakukan AF usai kesal dengan sikap pelaku.
Beberapa hari lalu, sang pelaku makan di wartegnya dengan jumlah nota makanan Rp 35.000. Namun, pelaku justru memberi hanya Rp 10.000 dan pergi begitu saja.
Baca juga: Korban Pengeroyokan di Kemang Ternyata Sempat Palak Uang Rp 500.000 dan Tonjok Juru Parkir
Membayar sesuka hati telah kerap dilakukan pelaku. Tak hanya dia, sejumlah preman pun melakukan hal serupa di warung makannya.
Gugun mengaku wartegnya kerap didatangi preman untuk makan, termasuk AF yang berlagak preman meskipun berstatus juru parkir.
Preman-preman tersebut kerap kekurangan uang saat makan. Namun, ia menganggap hal tersebut sebagai sedekah.
"Dia mungkin kena apesnya. Karena kemarin dia mengambil nasi sendiri. Dan itu yang membuat saya memviralkan. Kalau yang biasa-biasa saja sih saya anggap sedekah," katanya, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Kisah Juru Parkir Minimarket Sukmajaya Depok yang Padamkan Kobaran Api di Tengah Terjadi Ledakan
Hanya saja, aksi AF telah berlebihan yang membuat pihaknya memviralkan dan membuat laporan polisi.
AF lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanah Abang pada Minggu (5/5/2024) kemarin.
Sempat merasakan tangan diborgol, beruntung bagi AF, Gugun memaafkannya atas dasar kemanusiaan.
Gugun mencabut laporannya, dan AK dibawa ke warteg pada Senin (6/5/2024) untuk mediasi.
Kapolsek Tanah Abang, Aditya Sembiring yang langsung hadir dan sempat memberi wejangan pada sang pelaku.
Saat itu pula kerap terlihat AF menangis.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Polisi Tanggap Bersihkan Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok
"Berdasarkan laporan pemilik warteg, kami kenakan pasal 335. Namun dalam perjalanannya, atas dasar kemanusiaan dari pemilik warung mencabut laporan itu dan memilih berdamai," kata Aditya.
Berdasarkan keterangan pemilik warung, pihaknya juga mendapati banyak warga yang membayar tidak sesuai harga.
Saat kejadian viral, pihaknya mendapatkan dua pelaku, namun AF berhasil ditangkap sementara satu pelaku lain masih DPO.
"Tentunya dari Polsek Tanah Abang kami berjuang keras memberantas premanisme khususnya di Tanah Abang," katanya. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Seorang-juru-parkir-berinisial-AF-yg-bayar-sembarangan.jpg)