Kabupaten Bogor

Serang Karyawan SPBU di Klapanunggal  Bogor, Ini Peran Pelaku yang Berhasil Ditangkap

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya satu bilah celurit ujuran 1,5 meter

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., (tengah) dan Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silvi Adi Putri, S.Trk.,S.I.K., (kanan, pegang mic) saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (8/5/2024). 

"Saya tegaskan kepada kelompok-kemompok yang membuat kekacauan di Kabupaten Bogor, kami akan berperang melawan kalian. Saya akan membela dan mewakafkan diri untuk masyarakat Kabupaten Bogor," tandasnya.

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya satu bilah celurit ujuran 1,5 meter, flashdisk rekaman CCTV SPBU, sweater warna hitam, sweater warna hijau, celana warna hitam, celana warna hijau dan satu unit handphone.

Baca juga: Revitalisasi Pembinaan Warga Binaan di Lapas Karawang, Irjen Kemenkumham: Warga Binaan Siap Kerja

"Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dan Undang Undang Darurat Tahun 1951. Satu pelaku diproses dengan Undang Undang Perlindungan Anak Diversi Sistem Peradilan Anak, dan satu pelaku ditahan selama 40 hari kedepan," tabdas Rio.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved