Kabupaten Bogor

Polisi Tangkap Dua Gengster yang Serang Petugas SPBU di Klapanunggal, Dua Orang Masih Buron

Para pelaku penyerangan ini diterapkan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil menangkap dua pria yang menyerang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 29 April 2024 lalu.

"Alhamdulilah, telah diamankan dua orang pelaku atau tersangka yang ada di TKP (lokasi penyerangan-Red) tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (8/5/2024).

Dua pelaku yang ditangkap jajaran Polres Bogor berinisial AIN (22) dan AF (17).

"Inisial AF (17) tidak ditampilkankarena usia di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: 25 Emak-emak di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Selain itu, Polres Bogor juga menerbitkan dua daftar pencarian orang (DPO) alias buron berinisial B dan Z.

"Saya minta dua orang yang masih buron agar kooperatif dan segera menyerahkan diri," papar Rio.

Polres Bogor juga mengamankan lima orang lainnya di lokasi penyerangan.

"Total yang kemarin kami dapat adalah tujuh orang. Lima orang masih kami dalami pemeriksaannya, apakah bisa kita tetapkan sebagai tersangka atau calon pelaku tindak pidana atau tidak. Tim masih bekerja dengan sungguh-sungguh," tuturnya.

Baca juga: Jukir di Mini Market Bakal Ditertibkan Minggu Depan, Masyarakat Diminta Melapor

Rio menjelaskan kawanan gangster itu awalnya hendak melakukan tawuran dengan kelompok gangster lain.

"Saat menunggu lawan tawuran, mereka ditegur salah satu petugas SPBU agar segera pulang. Bukannya mereka pulang malah melakukan penyerangan dan bahkan hampir terjadi korban," ucapnya.

Para pelaku penyerangan ini diterapkan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Baca juga: Kasus Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyri Segera Disidangkan Bulan Ini, DKPP: Masuk Perkara Prioritas

"Dua pelaku ini kami proses, yang satu menggunakan UU Perlindungan Anak dan pelaku lainnya ditahan selama 40 hari. Insyaallah, setelah 40 hari kami akan menyelesaukan kasus ini dan menangkap pelaku lainnya," tandas Rio.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved