Kriminalitas

25 Emak-emak di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menjelaskan, korban sudah melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Polres Depok melakukan pendalaman kasus dugaan penipuan berkedok investasi emas. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Puluhan emak-emak menjadi korban penipuan berkedok investasi emas di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menjelaskan, korban sudah melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan polisi, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6 miliar.

"Kejadiannya sejak 1 Desember 2023, korban baru melapor ke Polres Metro Depok," kata Suardi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Menurut Suardi, 25 korban yang mayoritas emak-emak mendatangi Mapolres Metro Depok untuk melaporkan terduga pelaku berinisial RF.

Baca juga: Investasi Mudah dan Aman, Yuk Beli Emas dengan Sistem Cicilan di Pegadaian

"TKP-nya di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong,  Kota Depok. Sedangkan korbannya yang sudah melapor sekitar 25 orang dengan total kerugian Rp6 miliar," ujarnya.

Dari keterangan pelapor, pelaku mengaku sebagai salah satu pemegang saham PT Antam dan mengajak korban untuk berinvestasi.

"Selanjutnya korban dijanjikan akan diberikan keuntungan tiap bulannya 10 persen," ujarnya.

Tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, puluhan emak-emak tersebut langsung mentransfer uang ke rekening pelaku.

Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Arisan Online di Bekasi, Korban Rugi Puluhan Juta

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan dan akhirnya korban membuat laporan," ungkapnya.

Kini, kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

"Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved