Kabupaten Bogor

Serang Karyawan SPBU di Klapanunggal  Bogor, Ini Peran Pelaku yang Berhasil Ditangkap

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya satu bilah celurit ujuran 1,5 meter

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., (tengah) dan Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silvi Adi Putri, S.Trk.,S.I.K., (kanan, pegang mic) saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kelompol gangster yang menyerang karyawan SPBU di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/4/2024) telah berhasil dibekuk Unit Sat Reskrim Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor.

Tujuh orang pelaku yang berada di lokasi kejadian (TKP) berhasil diamankan polisi.
Dua diantaranya dengan inisial AF (17) dan AIN (22) ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua orang pelaku lainnya dengan inisial B dan Z masih dalam pengejaran oleh polisi.

Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silvi Adi Putri, S.Trk.,S.I.K., mengatakan pelaku inisial AIN berperan membawa senjata tajam dan pelaku inisial AF berperan memvideokan kejadian tersebut.

Baca juga: 25 Emak-emak di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

"Senjata tajam yang dibawa pelaku dibeli di suatu tempat," kata Silvi dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (8/5/2024).

Dia menjelaskan para pelaku penyerang ini berasal dari satu kelompok gangster di Klapanunggal.

"Mereka ada geng-nya dan ada tempat berkumpulnya. Mereka janjian tawuran dengan geng lainnya, tetapi ditegur petugas SPBU sehingga menyerang petugas tersebut," paparnya.

Baca juga: Kasus Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyri Segera Disidangkan Bulan Ini, DKPP: Masuk Perkara Prioritas

Aksi para gangster ini, lanjut Silvi, terekam CCTV SPBU.

"Tidak ada korban jiwa atau luka, hanya sepeda motor dan plang SPBU yang rusak. Kerugian material mencapai Rp 1 juta hingga 2 juta," tuturnya.

Saat ini proses hukum terhadap para pelaku masih berjalan tingkat penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun," imbuh Silvi.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Mungkin Duet dengan Ahok di Pilkada DKI Jakarta, Begini Kata Pengamat

Kejadian penyerangan petugas SPBU tersebut terjadi pada Senin, 29 April 2024, malam.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., meminta orang pelaku DPO atau buron untuk segera menyerahkan diri.

"Saya minta dua orang yang masih buron agar kooperatif dan segera menyerahkan diri," papar Rio.

Baca juga: Dalami Keterangan Saksi dan CCTV, Polres Jakut Terus Cari Tersangka Lain di Kasus Mahasiswa STIP

Rio juga menegaskan akan beroersng dengan kelompok-kelompok yang membuat kekacauan di Kabupaten Bogor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved