Pembunuhan Mahasiswa UI

Nilai Hukuman Seumur Hidup Belum Adil, Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI

Ubaidillah menilai, vonis seumur hidup yang menjerat terdakwa Altafasalya Ardnika Basya belum memberikan efek pencegahan atau deteren

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Altafasalya Ardnika Basya saat memperagakan aksi pembunuh terhadap mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19) di dalam kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding vonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut.

Meski demikian, Ubaidillah menilai, vonis seumur hidup yang menjerat terdakwa Altafasalya Ardnika Basya belum memberikan efek pencegahan atau deteren.

Selain itu, vonis seumur hidup yang menjerat terdakwa juga dinilai belum memberikan rasa keadilan.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa UI Depok Divonis Hukuman Seumur Hidup Padahal Terbukti Pembunuhan Berencana

“Penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Melalui banding tersebut, diharapkan terdakwa dapat divonis mati hingga memberikan efek deteren agar orang lain tidak mengikuti aksi kejahatannya.

Menurut Ubaidillah, hukuman mati layak diterima terdakwa karena melakukan pembunuhan di lingkungan lembaga pendidikan.

Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan aksi dengan sadis dengan menusukkan senjata tajam (sajam) ke tubuh korban sebanyak 25 kali.

Baca juga: Istri Nikah Siri, Pria Ini Nekat Bacok Suami Baru Saat Lagi Malam Pertama

“Serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Altaf.

Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved