Senin, 13 April 2026

Kriminalitas

Istri Nikah Siri, Pria Ini Nekat Bacok Suami Baru Saat Lagi Malam Pertama

SS menghabisi nyawa suami siri istrinya itu di rumah korban di Dusun Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru pada Senin, 29 April 2024

Warta Kota/Muhammad Azzam
Soleh Sopian alias SS (baju oranye) naik pitam ketika mengetahui Dini Mulyasari (DM) menikah siri dengan Dede Irwan Sutiawano (38) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Seorang pria di Karawang, Jawa Barat membacok kekasih istrinya lantaran kesal mendengar kabar keduanya nikah siri.

Pelaku bernama Soleh Sopian alias SS (38) naik pitam ketika mengetahui Dini Mulyasari (DM) menikah siri dengan Dede Irwan Sutiawano (38).

SS menghabisi nyawa suami siri istrinya itu di rumah korban di Dusun Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru pada Senin, 29 April 2024 sekitar jam 03.00 WIB.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, hubungan pelaku dengan istrinya sudah tidak harmonis sejak tahun Desember 2023.

Baca juga: Niat Maju Pilkada Untuk Bangun Tangerang, Kadisdik Jamaluddin Malah Bungkan Soal Pungli Pensiun Guru

Sejak waktu itu pula keduanya juga sudah pisah ranjang atau tidak tinggal satu rumah. Istrinya pun pada Januari 2024 menggugat cerai pelaku ke Pengadilan Agama.

"Ada persoalan ekonomi tidak menguntungkan sejak tahun 2022 dalam rumah tangga kedua sehingga tidak harmonis dan gugat cerai," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/5/2024).

Wirdhanto melanjutkan, ditengah proses gugatan cerai istri. Pelaku terkejut bahwa istrinya itu ternyata melangsungkan pernikahan siri dari postingan media sosialnya pada 28 April 2024.

Sehingga merencanakan sebuah aksi pembunuhan terhadap suami siri istrinya tersebut.

Baca juga: Peluang Duet Imam Budi Hartono dan Ririn di Pilkada Depok Terbuka, PKS dan Golkar Intens Komunikasi

Pelaku membeli celurit seharga Rp 100 ribu di pasar dan pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini mendatangi rumah korban.

"Pelaku SS langsung mendatangi rumah korban. Di situ korban beserta dengan istrinya atau istri sahnya pelaku atau istri sirinya korban bersama dengan anaknya sedang tidur terlelap. Tanpa ada perkataan langsung melakukan penyerangan penikaman di dalam kamar kepada korban ," ungkapnya.

Kata Wirdhanto, pelaku menikam sebanyak 2 kali ke arah perut dan dada suami siri. Sehingga mengakibatkan korban alami luka cukup parah bagian perut hingga bersimbah darah.

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Baca juga: Baru 6 Bulan Cerai Mantan Suami Pamer Bojo Baru, Malah Artis Ini Doanya Bikin Haru

Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Purwakarta. Kemudian adanya proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan termasuk mengetahui lokasi pelaku.

"Kami tangkap dibawah 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek," katanya.

Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria yang Membunuh Wanita 50 Tahun dan Jasadnya Dibuang dalam Koper di Bekasi

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahunnya penjara. (Maz)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved