Pemilu 2024

Tudingan Anies-Cak Imin soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres Ditepis MK, Sebut Tak Ada Bukti

Hakim MK menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang hari ini.

Dua putusan yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam sidang tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca juga: Anies dan Cak Imin Pastikan Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Senin Ini

Adapun hakim MK menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian," jelasnya.

Dia mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu.

Baca juga: Imbau Pendukung Tak Lakukan Unjuk Rasa di MK, Prabowo: Utamakan Keutuhan, Persatuan Bangsa

Dia menyebut bukti tersebut belum kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," jelas Daniel.

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden," ungkap dia.

Pihaknya, kata dia, juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu.

Dengan begitu, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved