Pemilu 2024
Anies dan Cak Imin Pastikan Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Senin Ini
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Anies Baswedan usai hadiri halalbihalal di rumah Cak Imin yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).
"Kami rencanakan hadir," singkat Anies.
Dengan demikian, Anies bersama Cak Imin memang masih menunggu hasil putusan dari MK.
Baca juga: Anies-Cak Imin Hadir di Sidang Sengketa Pemilu, Meminta Hakim MK Memutuskan Secara Bijaksana
"Dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," tutur Anies.
Selanjutnya Eks Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyoroti proses sidang Mahkamah Konstitusi alias MK.
Kata dia, kali ini banyak pihak yang menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Anies.
Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Layangkan Gugatan ke MK, Ingin Proses dan Hasil Pemilu 2024 Dikoreksi
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat panggilan kepada kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Para pihak itu diminta hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).
Selain tiga kontestan Pilpres, MK juga mengundang sejumlah pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum.
Baca juga: Imbau Pendukung Tak Lakukan Unjuk Rasa di MK, Prabowo: Utamakan Keutuhan, Persatuan Bangsa
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya mengirim delapan surat undangan.
Rinciannya, untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lain.
"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). (m32)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.