Pencabulan Anak

Kronologi Petugas Honorer Damkar Jakarta Timur Cabuli Putri Kandungnya yang Berusia 5 Tahun

Tak disangka Petugas Honorer Damkar Jakarta Timur cabuli putri kandungnya yang berusia 5 tahun. Beraksi saat menginap di rumah.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Ramadhan LQ
Kronologi Petugas Honorer Damkar Jakarta Timur Cabuli Putri Kandungnya yang Berusia 5 Tahun 

Di mana dalam perjalanan pulang sang anak korban meminta digantikan pempers dan mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.

Baca juga: Buron Dua Pekan, Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Depok Akhirnya Dibekuk Polisi

Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan korban mengalami luka gesekan pada alat vitalnya.

Mendapati hal tersebut,  kemudian PA melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke polisi.

Sang ibu pun mengunggah pencabulan yang dialami putrinya di media sosial. Hal itu membuat kasus tersebut menjadi viral.

3. Pemeriksaan Saksi

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut, petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Petugas meminta keterangan PA, ibu korban sebagai pelapor. 

Selanjutnya meminta keterangan nenek korban. Selain itu, petugas memvisum korban.

Langkah berikutnya adalah penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, dan Komnas Anak untuk mengusut kasus dugaan pencabulan tersebut.

4. Tersangka Pencabulan Ditangkap

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut terbukti kuat petugas honorer Damkar Jakarta Timur itu melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya.

Baca juga: Seorang Pria Ngaku Polisi Minta Jatah THR ke Toko Ditributor Air Mineral, Aksinya Dipergoki Bimaspol

Petugas kemudian menetapkan SN sebagai tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan Rabu (3/4/2024) pukul 14.27 WIB.

"Saat ini, tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan, sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Penahanan dilakukan, lanjut Kombes Ade Ary Syam, karena tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya serta untuk memudahkan proses penyidikan serta beberapa pertimbangan lainnya.  (m31)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved