Selasa, 2 Juni 2026

Pencabulan Anak

Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Polisi Tangkap Ulama Berpengaruh di Bekasi

Polres Metro Bekasi menetapkan seorang ulama berpengaruh di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial MR (52) sebagai tersangka.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hironimus Rama
Istimewa
Ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI---- Polres Metro Bekasi menetapkan seorang ulama berpengaruh di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial MR (52) sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, Kepolisian juga telah menahannya.

"Ya sudah kami tetapkan tersangka kemarin Rabu, 24 September 2025 dan per hari ini sudah kami lakukan penahanan di polres," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), AKBP Agta Bhuwana Putra kepada awak media pada Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Buron Dua Pekan, Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Depok Akhirnya Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan, adapun korban ialah ZA (22) dan SA (21). Aksi pencabulan maupun persetuhannya dilakukan sejak keduanya mulai usia 14 dan 13 tahun.

Pelaku, MR, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk kronologi lengkap dan sebagainya, segera kami konferensi pers dengan Pak Kapolres, sekaligus menghadirkan tersangka," beber dia.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah anak angkat tersangka melaporkan kasus asusila ke polisi pada 7 Juli 2025. Korban mengungkapkan mendapat perlakuan tidak pantas sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah.

Pelaku, MR (52), dikenal sebagai seorang ustaz yang memiliki pengaruh besar di wilayah Babelan, Bekasi.

Sedangkan korbannya adalah anak angkatnya berinisial ZA (22) dan keponakannya, SA (21).

​Berdasarkan laporan, MR diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap kedua korban selama bertahun-tahun.

ZA mengaku telah dilecehkan sejak duduk di bangku SMP hingga kini berkuliah.

Keluarga korban, MA, menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan keterbatasan finansial para korban untuk memengaruhi mereka. MR juga diduga memaksa korban untuk mengirim video tidak senonoh.

​Peristiwa pencabulan terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, ZA yang baru selesai mandi, diduga kembali menjadi korban.

Peristiwa ini memicu keberanian ZA untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

​Dugaan pelecehan ini telah berlangsung sejak ZA masih SMP. Kasus ini mencuat ke publik setelah ZA memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. Termasuk viralnya video ketika proses mediasi keluarga. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved