Pencabulan Anak
Penampakan Oknum Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Pencabulan saat Digiring Polisi, Wajahnya Lesu
Tak seperti keseharian sebagai seorang pejabat, RK hanya mengenakan sweater panjang polos berwarna biru muda dan celana panjang hitam
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Rudy Kurniawan (RK), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur digiring polisi ke Mapolres Metro Depok pada Jumat (31/1/2025).
Saat berada di Mapolres Metro Depok, Anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 itu nampak lesu dengan raut muka datar tanpa ekspresi.
Tak seperti keseharian sebagai seorang pejabat, RK hanya mengenakan sweater panjang polos berwarna biru muda dan celana panjang hitam.
RK berjalan dari kantor Satreskrim Polres Metro Depok dengan pengawalan dua anggota polisi menuju sebuah mobil untuk dibawa ke tempat penahanan.
Baca juga: Polisi Tangkap dan Tahan Rudy Kurniawan, Oknum Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato membenarkan terkait penangkapan dan penahanan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kata Zen, penangkapan dan penahanan tersangka RK dilakukan untuk upaya paksa penyidikan.
“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Zen saat dikonfirmasi.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Perkara Pencabulan Oknum Anggota DPRD Kota Depok
RK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan Rudy Kurniawan (RK), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (30/1/2025).
RK sendiri merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca juga: Oknum DPRD Kota Depok Masih Aktif Bekerja Padahal Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan
Humas PN Depok, Andry Eswin membenarkan, praperadilan RK sudah diputuskan ditolak.
“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Eswin kepada wartawan.
Menurut Eswin, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.
Baca juga: Pemkot Depok Segera Buka Pendaftaran Calon Paskibraka, Ini Syarat dan Ketentuannya
“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.