Pembunuhan

Anggota TNI Praka S Tewas karena Diteriaki Begal, Begini Kronologis Menurut Polisi

Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024) mengenai kasus tewasnya seorang anggota TNI di Bekasi 

"Selanjutnya, korban ditemukan oleh warga masyarakat yang selanjutnya melaporkan kepada Jajaran Polres Bekasi Kota," ucap dia.

"Kurang lebih setelah menerima informasi tersebut kemudian dilakukan pertolongan membawa ke RS. Setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia," lanjutnya.

Usai kejadian, tersangka berusaha kabur ke Palembang, Sumatra Selatan menggunakan angkutan bus hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Cilegon, Banten.

Baca juga: Film Dilan 1991 Extended Version dan Warkop DKI Reborn Temani Pemudik Saat Rayakan Idul Fitri 2024

Berdasarkan hasil visum yang sudah dikeluarkan rumah sakit, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan kerusakan jaringan otak.

"Kemudian terkait Pasal yang kita terapkan bahwa terhadap pelaku kita persangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. yang mana ancaman Hukumannya Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun," kata Wira.

Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Baca juga: Waspada! Menjelang Lebaran Jambret Berkeliaran, Seorang Ibu di Cimanggis Depok Jadi Korban

"Proses kami serahkan kepada Polri karena pelakunya adalah sipil. Tetapi tetap kami memantau terus," ujar dia.

"Terkait dengan anak buah saya sendiri, dia adalah anggota Pom dari Denpom 35 Bandung itu adalah memang warga di Bekasi. Sehingga posisi ada di sana itu lagi menengok anaknya dan istrinya," lanjutnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved