Pembunuhan

Anggota TNI Praka S Tewas karena Diteriaki Begal, Begini Kronologis Menurut Polisi

Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024) mengenai kasus tewasnya seorang anggota TNI di Bekasi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi menyebut tewasnya seorang anggota TNI, Praka S, yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024), berawal dari kesalahpahaman.

Adapun pelaku dalam kasus tersebut diketahui berinisial AWR atau biasa dipanggil Aria. Kini, ia telah berstatus sebagai tersangka.

"Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban. Mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

Wira menjelaskan, kejadian berawal saat korban dihubungi wanita berinisial W alias S yang merupakan temannya pada Kamis (28/3/2024) pada pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Cerita Tika Warga Cileungsi yang Tertinggal Bus Mudik Gratis dan Tekor Karena Biaya Angkut Motor

"Bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Dan ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham," kata dia.

"Yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban," lanjutnya.

Korban kemudian datang ke apartemen tersebut untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara W alias S dan tersangka. Namun, permasalahan tak selesai di apartemen itu.

Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, Harga Daging di Depok-Bogor Naik, Harga Telur Ayam Turun

"Selanjutnya saudara korban mengajak ke rumah daripada saudara tersangka dengan mengendarai sepeda motor yang mana korban ini yang mengendarai sepeda motor, yang duduk di depan, sedangkan saudara tersangka duduk dibonceng dibelakangnya," ucap Wira.

"Kemudian, di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Aria, namun di tengah jalan saudara Aria membelokkan arah, malah ke rumah teman Aria atas nama saudara Alvian," sambung dia.

Saat tiba di rumah temannya tersebut, tersangka malah meneriaki korban dengan kata begal sehingga mengundang perhatian warga.

Baca juga: Ramadan Berkah, ILUNI UI Bagikan 3.823 Paket Sembako ke Karyawan UI dan Warga Sekitar

"Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras (rumah) saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka," tuturnya.

Di depan SMA 15 Kota Bekasi, tersangka yang sudah sedia dengan senjata tajam membacok korban berkali-kali.

"Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak 4 kali," kata Wira.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala hingga lengan.

Baca juga: Persija Masuk di Daftar Larangan Transfer Pemain oleh FIFA, Gara-gara Marko Simic?

Wira menuturkan, Praka S masih sempat menendang motor yang ditumpangi tersangka hingga terjatuh.

"Selanjutnya, korban ditemukan oleh warga masyarakat yang selanjutnya melaporkan kepada Jajaran Polres Bekasi Kota," ucap dia.

"Kurang lebih setelah menerima informasi tersebut kemudian dilakukan pertolongan membawa ke RS. Setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia," lanjutnya.

Usai kejadian, tersangka berusaha kabur ke Palembang, Sumatra Selatan menggunakan angkutan bus hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Cilegon, Banten.

Baca juga: Film Dilan 1991 Extended Version dan Warkop DKI Reborn Temani Pemudik Saat Rayakan Idul Fitri 2024

Berdasarkan hasil visum yang sudah dikeluarkan rumah sakit, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan kerusakan jaringan otak.

"Kemudian terkait Pasal yang kita terapkan bahwa terhadap pelaku kita persangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. yang mana ancaman Hukumannya Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun," kata Wira.

Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Baca juga: Waspada! Menjelang Lebaran Jambret Berkeliaran, Seorang Ibu di Cimanggis Depok Jadi Korban

"Proses kami serahkan kepada Polri karena pelakunya adalah sipil. Tetapi tetap kami memantau terus," ujar dia.

"Terkait dengan anak buah saya sendiri, dia adalah anggota Pom dari Denpom 35 Bandung itu adalah memang warga di Bekasi. Sehingga posisi ada di sana itu lagi menengok anaknya dan istrinya," lanjutnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved