Pemilu 2024
Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK, KPU RI Bentuk Tim Hukum
Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.
Adapun Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).
"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," kata Afif.
Baca juga: Co-Captain Timnas AMIN Sebut Pemimpin Langgar Etika, Jangan Heran Kalau MK Berpihak ke Satu Paslon
Afif menyebut, KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK, dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Kata dia, prinsipnya KPU melakukan persiapan sejak awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Paslon 03 Ajukan Gugatan ke MK dan Hak Angket di DPR
Selain itu Afif menambahkan, jika pihaknya mengaku tidak ada antisipasi khusus terhadap sengketa PHPU.
Sebab, posisi lembaga penyelenggara pemilu itu hanya pada posisi bertahan.
"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Nah, kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, pada Rabu (6/3/2024).
Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta Pusat.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, simulasi akbar diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.
Baca juga: JK Dorong Hak Angket DPR untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024, Baik untuk Pemerintah Selanjutnya
| Tayangan Penghitungan Real Count Sirekap KPU Dihentikan, Sudirman Said Sebut Banyak Kejanggalan |
|
|---|
| Didemo PKS Terkait Penggelembungan Suara Pemilu, KPU Depok Siap Lakukan Pencermatan |
|
|---|
| Diduga Ada Penggelembungan Suara, Rapat Pleno Hasil Pemilu 2024 KPU Kabupaten Bogor Berlangsung Alot |
|
|---|
| Koalisi Masyarakat Anti Hoax Minta Penggunaan SiRekap Dihentikan, Ini Jawaban KPU Kabupaten Bogor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kantor-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-RI.jpg)