Pemilu 2024

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Enam Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bogor Segera Bertindak

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan dugaan penggelembungan ini dilakukan lewat cara menggeser suara.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor di Hotel Grand Ussu pada Rabu (6/3/2024) dini hari. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor di Hotel Grand Ussu Cisarua diwarnai dengan adanya isu penggelembungan suara.

Penggelembungan suara ini diduga terjadi di enam Kecamatan, yaitu Ciseeng, Klapanunggal, Gunung Putri, Bojonggede, Citeureup, dan Jasinga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan dugaan penggelembungan ini dilakukan lewat cara menggeser suara, baik dari partai ke caleg ataupun dari caleg ke caleg lain.

"Pergeseran suara terlihat dari adanya kejanggalan antara data C1 (TPS) dengan DA-1(rekap kecamatan)," kata Ridwan di Hotel Grand Ussu Cisarua, Kabupaten Bogor pada Rabu (6/3/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Protes Dugaan Pemilu Curang, Massa PKS Demo Kantor KPUD Kota Depok

Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti isu pergeseran suara di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ini.

"Kejanggalan yang banyak ditemukan dalam tapat pleno itu adalah adanya salah input. Itu bisa terjadi karena faktor kelelahan atau kesengajaan. Kalau sengaja, sanksinya bisa pidana atau etik," jelas Ridwan.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan pihaknya akan menindak oknum-oknum
PPK yang terlibat dalam dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Pantau Penetapan Hasil Pemilu 2024, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu: Alhamdulilah, Berjalan Bagus

"Kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu, hasilnya seperti apa. Berdasarkan data kami, ada enam kecamatan yang melakukan perbaikan data," paparnya.

Adi Kurnia menjelaskan temuan adanya penggelembungan suara ini terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

"Rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada masalah. Namun ada temuan saat finalisasi dalam rapat pleno di tingkat kabupaten. Ketika dicek ulang, datanya tidak sinkron. Tetapi ini masih dugaan, kita masih tunggu rekomendasi dari Bawaslu," bebernya.

Baca juga: JK Dorong Hak Angket DPR untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024, Baik untuk Pemerintah Selanjutnya

Adi Kurnia menegaskan KPU Kabupaten Bogor akan bertindak tegas jika ada oknum PPK yang terbukti melakukan penggelembungan suara.

"Kalau terbukti, kami akan melakukan pemberhentian tetap terhadap oknum bersangkutan. Tetapi kalau urusan pidana, bukan ranah kami," tandasnya.

Sebagai informasi, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor rampung pada Rabu (6/3/2024) dini hari.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved