Pemilu 2024

Yusril Ihza Mahendra Sebut Hak Angket DPR Kurang Tepat, Ini Tanggapan Timnas AMIN

Sudirman Said menilai gejolak sudah terjadi meski hak angket soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 belum diajukan. 

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Executive co-captain Timnas Amin, Sudirman Said. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM JAKARTA -- Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut hak angket DPR kurang tepat.

Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu hak angket DPR terhadap pemerintah atau KPU. 

Yusril menjelaskan, untuk mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya khususnya Pilpres, bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi. 

Bukan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU.

Baca juga: Viral Video Anies Disebut Curhat di Depan Lukisan Bung Hatta, Timnas AMIN Bantah Karena Depresi

Yusril menjelaskan, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. 

Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. 

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said pun buka suara terkait pernyataan Yusril Ihza Mahendra tersebut.

Baca juga: Surya Paloh Bertemu Jokowi, Timnas AMIN Berharap Tidak Ada yang Hengkang dari Koalisi Perubahan

Dia menilai gejolak sudah terjadi meski hak angket soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 belum diajukan. 

"Ada triger-nya gitu kan. Jadi tidak bisa dipandang karena hak angket terjadi satu gejolak, tidak. Gejolak sudah terjadi akibat tindakan-tindakan yang menabrak norma, menabrak kepatutan, menubruk hukum," ucap Sudirman dikutip, Minggu (25/2/2024).

Menurut dia, pernyataan Yusril ini merupakan salah satu cara pandang yang salah atau sesat pikir. 

Baca juga: Timnas AMIN Bakal Bawa Data Kecurangan ke Mahkamah Konstitusi

Dia menyebut masalah utamanya bukan pada hak angketnya. 

Justru Sudirman berpandangan hak angket DPR soal kecurangan pemilu akan membuka peluang untuk menciptakan kestabilan politik. 

"Hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi dan sebagainya," jelas dia.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved