Pemilu 2024

Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Bakal Kolaborasi Ungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2024

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengaku pihaknya sudah lama menjalin komunikasi dengan pihak paslon 03.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berkomitmen siap melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Pasalnya gap atau jarak perolehan surat suara Prabowo-Gibran dalam real count KPU sangat besar dibanding dengan dua rival politik lainnya. 

Muhammad Qodari memperkirakan paslon nomor urut 01 Anies Baswdan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan tetap menempuh jalur hukum terhadap kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Pendukung Ganjar-Mahfud Unjuk Rasa di Bawaslu RI, Wartawan Dilarang Wawancara

Gugatan itu dinilainya merupakan hal yang biasa karena hampir setiap pemilihan, pihak yang kalah akan protes dengan hasil yang ada.

“Tapi menurut saya tahun 2024 ini jauh lebih sulit untuk katakanlah menggugat atau membatalkan kemenangan, karena selisihnya terlalu jauh antara paslon 02 dengan yang paling dekat itu paslon 01, selisihnya 34 persen,” ujar Qodari.

Hal itu diungkapkan Qodari saat diskusi bertajuk ‘Pengaruh Milenial dan Gen Z dalam Pemilu 2024’ di Double V Coffe & Eatery, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (20/2/2024) petang.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di Cilodong, Ganjar-Mahfud Dibikin Nol Suara

Turut hadir Koordinator Aktivis Milenial Bambang Pria Kusuma dan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Ridha Furqon Wahyu Ramdhani.

Menurut dia, alasan pihak yang kalah mengajukan gugatan biasanya ingin menunjukkan adanya temuan atau dugaan pelanggaran dalam Pemilu.

Di sisi lain, mereka ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa pihak mereka sebetulnya tidak kalah dalam ajang ini.

“Belajar dari pengalaman tahun 2014 (Pilpres), pada waktu itu selisih Pak Prabowo dengan Pak Jokowi itu cuma delapan persen, itu saja nggak bisa dibuktikan. Apalagi ini yang 34 persen,” ujarnya.

Selain itu, biasanya para pelapor akan menghadirkan saksi yang kurang kredibel dalam memberikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Para saksi itu biasanya tidak mampu memperkuat pernyataan dengan bukti dan fakta di lapangan, tetapi hanya sekadar lisan.

“Banyak bukti-bukti berupa katanya-katanya alias omon-omon (ngomong-ngomong) dan menurut saya itu nggak bisa dijadikan dasar, sehingga hakim tidak akan menjadikan dasar untuk pengambilan keputusan,” tutur Direktur Eksekutif Indo Barometer ini.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penghitungan suara secara langsung (real count) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan data terakhir KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga 20 Februari 2024 pukul 13.00 WIB, jumlah suara berasal dari 595.785 tempat pemungutan suara (TPS) atau 72,37 persen dari total 823.236 TPS di Indonesia dan luar negeri. 

Berikut hasil perolehan suara sementara untuk masing-masing pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres): Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 23.695.646 suara (24,24 persen).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved