Pemilu 2024
Imam Budi Hartono Ungkap Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 yang Beredar di Warga Depok Hoax, Tunggu KPU
Ketua DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono ungkap rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang beredar di warga Depok hoax, tunggu KPU.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Ketua DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono meminta warga Depok untuk tidak memercayai hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang beredar lewat WhatsApp.
Sebab, hasil rekapitulasi suara tersebut hoax.
"Rekap suara yang tersebar di warga Depok itu tidak ada kop dari KPU. Jadi dipastikan rekap itu hoax, karena bukan berasal dari KPU," kata Imam Budi Hartono, Senin (19/2/2024).
Baca juga: PKS Depok Raih Suara Tertinggi di Pemilu 2024, Imam Budi Hartono: Bersyukur Masih Dipercaya Warga
Menurut Imam, saat ini penghitungan suara masih ditingkat Panita Pemilih Kecamatan (PPK).
Sebab itu, untuk mengetahui penghitungan suara, warga Depok diminta untuk menunggu hasil resmi dari KPU Kota Depok.
"Aplikasi Sirekap juga masih banyak yang tidak jalan alias eror. Jadi lebih baik menunggu hasil resmi KPU," ujar Bang Imam sapaan akrab Imam Budi Hartono.
Baca juga: Imam Budi Hartono Bahagia Pemilu 2024 Berjalan Aman Tanpa Ekses
Imam berharap warga Depok dapat menahan diri terhadap tahapan Pemilu 2024.
Sebab itu, warga Depok tidak buru-buru mempercayai hasil rekapitulasi yang beredar saat ini.
"Untuk menjaga kondusifitas, saya imbau warga Depok untuk menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU. Sabar menunggu hasil KPU," ujar Imam Budi Hartono.
Resmi Ditetapkan KPU, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Depok Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, PKS Belum Bicarakan Sikap Oposisi atau Koalisi dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Prabowo Ditetapkan Sebagai Presiden RI Terpilih, Begini Tangapan Titiek Soeharto |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Kenakan Kemeja Putih Jelang Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024. |
![]() |
---|
Din Syamsuddin Yakin Ada Intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.