Pemilu 2024
Tim Hukum AMIN Akan Buka ke Publik Secara Bertahap Soal Temuan Kecurangan Pilpres 2024
Tim riset Timnas AMIN juga telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU. Hasilnya juga terjadi penggelembungan suara.
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menggelar diskusi terkait perkembangan situasi di Pilpres 2024.
Dalam diskusi tersebut, Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN telah melakukan verifikasi terhadap ribuan formulir C1 dan data yang sudah masuk ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasilnya, data Formulir C1 berbeda dengan data di website KPU.
Selain THN, tim riset Timnas AMIN juga telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU. Hasilnya juga terjadi penggelembungan suara.
Baca juga: KPU Sebut Ada Kesalahan Konversi Data Perhitungan Suara dari 2.325 TPS ke Sistem Sirekap
Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa THN memiliki wakil di 34 provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
THN dari berbagai daerah terus menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024.
"Kami dari THN AMIN sejak 1 hari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," jelas dalam dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ari menjelaskan bahwa THN telah mengelompokkan jenis-jenis kecurangan.
Pertama, penggelembungan suara melalui sistem IT KPU yang terjadi masif. Ini telah dilakukan melalui verifikasi ribuan formulir C1 oleh THN dan riset oleh Timnas AMIN.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Adanya Potensi Pemungutan Suara Ulang di 2.413 TPS, Ini Penyebabnya
Kedua, kecurangan dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk paslon 02.
"Itu banyak sekali, sedang kami kumpulkan."
Ketiga, pengerahan aparat melalui kepala desa.
"Modus ini terjadi, betul pada hari H terjadi, bagaimana kepala desa memberi pengarahan langsung kepada KPPS dan ikut serta untuk pemenangan paslon tertentu."
Keempat, pengarahan lansia oleh KPPS. Kelima, jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu, KPU Depok Temukan Sejumlah TPS Kekurangan Surat Suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.