Pemilu 2024
Bawaslu Ungkap Adanya Potensi Pemungutan Suara Ulang di 2.413 TPS, Ini Penyebabnya
Kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan, jika terdapat 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) tempat berlangsungnya Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya menemukan adanya pemilih di TPS-TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.
"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali, Ini kemungkinan PSU-nya besar," kata Bagja, Kamis (15/2/2024).
Meksi begitu, Bagja juga mengatakan, kalau pihaknya masih terus mendalami, apakah hal tersebut benar merupakan rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU Sebut Ada Kesalahan Konversi Data Perhitungan Suara dari 2.325 TPS ke Sistem Sirekap
Sebab kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, PSU dapat dilakukan melalui rekomendasi panwascam dan Bawaslu RI.
"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," tutur Hasyim.
Baca juga: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu, KPU Depok Temukan Sejumlah TPS Kekurangan Surat Suara
Nantinya kata Hasyim, rekomendasi dari panwascam disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
"Menurut UU Pemilu PSU itu yang memutuskan perlu atau tidaknya KPU Kab/Kota tentu saja bisa karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasinya Bawaslu," kata Hasyim. (m32)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.