Kamis, 9 April 2026

Pemilu 2024

Honor KPPS Kota Tangerang Mulai Dibayarkan Sejak Kemarin Hingga Hari Ini

Qori pun turut mengapresiasi kinerja anggota KPPS yang telah menuntaskan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Petugas KPPS membantu masyarakat saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di berbagai TPS yang ada di Kota Tangerang, Banten, Jumat (16/2). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Sebanyak 36.225 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tangerang akhirnya menerima upah atas jasanya menjadi petugas dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, penyaluran gaji KPPS dilakukan sejak Kamis (15/2/2024) kemarin.

"Honor untuk KPPS yang bertugas di Pemilu 2024 sudah disalurkan sejak kemarin (15/2/2024) hingga hari ini (16/2/2024) pukul 23.59 WIB," ujar Qori saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Jumat (16/2/2024).

Kemudian Qori menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan gaji tersebut kepada sekretariat dari 5.175 Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang ada di Kota Tangerang.

Baca juga: Pecahkan Rekor, Rudy Susmanto Raih Suara Tertinggi di Kabupaten Bogor

Selanjutnya anggota KPPS dapat mengambil honornya ke masing-masing sekretariat TPS tempat mereka bertugas.

Selain KPPS, honor untuk pengamanan langsung (pamsung) atau petugas keamanan di TPS juga ikut diberikan sejak kemarin hingga hari ini.

Dengan demikian jumlah petugas Pemilu 2024 yang menerima honor dari KPU tersebut sebanyak 46.000 orang.

Baca juga: Pemungutan Suara Susulan di Kota Tangerang Diubah Jadi Hari Minggu

"InshaAllah pencairan honor untuk 46 ribu petugas Pemilu 2024 di Kota Tangerang sudah disalurkan tanpa ada halangan ataupun kendala apapun," kata dia.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) besaran honor yang diterima sesuai dengan satuannya.

Upah untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, kemudian gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta dan honor bagi petugas pengamanan TPS senilai Rp 700.000.

"Sesuai dengan yang tertuang dalam amanat regulasi, nominal upah dari Ketua KPPS, anggota KPPS dan pamsung itu berbeda-beda," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikasi Halal per 17 Oktober 2024, Jika Tidak Akan Didenda

Qori pun turut mengapresiasi kinerja anggota KPPS yang telah menuntaskan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Menurut Qori, pihaknya akan terus memonitoring kelancaran penyaluran gaji anggota KPPS yang telah bertugas menyukseskan Pemilu 2024 di Kota Tangerang.

"Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kinerja terbaik seluruh pihak baik KPPS, pamsung dan aparat keamanan yang telah mengerahkan jiwa raganya demi menyukseskan kontestasi Pemilu 2024," terang Qori Ayatullah. (m28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved