Pemilu 2024
Bareskrim Polri Akan Panggil Connie Rahakundini Bakrie Buntut Laporan dari Rosan Roeslani
Sementara kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sedang meneliti laporan terkait dugaan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik yang dilakukan analis pertahanan dan militer, Connie Rahakundini Bakrie.
Connie sebelumnya membuat pernyataan soal Prabowo Subianto hanya akan menjabat presiden 2 tahun saja jika menang pilpres.
Hal tersebut kemudian dilaporkan Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Anies Baswedan Minta Pendukungnya Mendokumentasikan Ketidaknormalan Pemilu dan Laporkan
Erdi menuturkan, nantinya pelapor dalam hal ini Rosan dan Connie selaku terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," tuturnya.
Sebelumnya, laporan diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) lalu.
Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kombes Erdi.
Baca juga: KPU Sebut Ada Kesalahan Konversi Data Perhitungan Suara dari 2.325 TPS ke Sistem Sirekap
Sementara kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.
"Kemarin itu, kita legal standingnya kita, dia sebagai pribadi aja," kata Otto saat dihubungi.
Rosan, kata Otto, merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut Connie atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.
"Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," jelasnya.
"Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Adanya Potensi Pemungutan Suara Ulang di 2.413 TPS, Ini Penyebabnya
Anies Baswedan Minta Pendukungnya Mendokumentasikan Ketidaknormalan Pemilu dan Laporkan |
![]() |
---|
Tim Hukum AMIN Akan Buka ke Publik Secara Bertahap Soal Temuan Kecurangan Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Unggul Quick Count Pilpres 2024, Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat dari 4 Pemimpin Dunia |
![]() |
---|
Quick Count Unggulkan Prabowo-Gibran, Imam Budi Hartono: Tunggu Hasil Resmi KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.