Pemilu 2024

Perkembangan Suara Masuk Secara Nasional ke Website KPU Hingga Pagi Ini, Prabowo-Gibran Unggul

Perkembangan suara masuk secara nasional ke website KPU hingga pagi ini sudah mencapai 337.602 dari 823.236 TPS atau 41.01 persen.

Penulis: murtopo | Editor: murtopo
website KPU
Perkembangan suara masuk secara nasional ke website KPU hingga pagi ini sudah mencapai 337.602 dari 823.236 TPS atau 41.01 persen. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Komisi Pemilihan Umum sudah melakukan penghitungan suara dan sudah diterbitkan melalui website remi mereka di pemilu2024.kpu.go.id.

Perkembangan suara masuk secara nasional ke website KPU hingga pagi ini sudah mencapai 337.602 dari 823.236 TPS atau 41.01 persen.

Sementara hasil perhitungan sementara Pilpres 2024 versi Komisi Pemilihan Umum, terhitung hingga Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan raihan 12.476.925 suaraatau 56.11 persen.

Diposisi kedua ditempati pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan raihan 5.459.425 suara atau 24.55 persen.

Baca juga: Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran Apresiasi Dukungan Generasi Muda Indonesia untuk Menangkan 02

Di posisi ketiga ditempati Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan suara 4.300.835 atau 19.34 persen.

Sementara di wilayah Jawa Barat Prabowo Gibran unggul cukup jauh dari dua lawannya yaitu meraih 2.355.799 suara, sementara Anies-Cak Imin meraih 1.311.770 suara dan Ganjar-Mahfud 455.761 suara.

Sebagai catatan suara yang masuk ke KPU baru 43.85 persen.

Baca juga: Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran Apresiasi Dukungan Generasi Muda Indonesia untuk Menangkan 02

KPU juga memberikan disclaimer bahwa publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved