Pemilu 2024

Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Perhatikan Ragam Jenis Surat Suara

pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara

Tribunnews
Ilustrasi TPS Pemilu 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024.

Terdapat lima surat suara yang akan dicoblos dalam Pemilu 2024, di antaranya surat suara untuk anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tempat pemungutan suara (TPS) dibuka selama 6 jam, terhitung sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, berikut langkah-langkah pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan oleh pemilih:

Baca juga: Bawaslu Kota Depok Tengah Telusuri Caleg DPR RI Bagi-bagi Amplop Berisikan Uang, Viral di Medsos

1. Menunjukkan dokumen

Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen berikut ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan (suket);

Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan menunjukkan KTP-el atau suket; atau

Baca juga: Wasekjen Pimnas PKN Nilai Mundurnya Mahfud MD dari Kabinet Jokowi Tidak Berdampak Besar

KTP-el atau suket.

Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.

2. Tanda tangan daftar hadir

Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan KPPS.

Kemudian, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos. KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.

Baca juga: Nick Carter Konser di Indonesia, Beli Tiketnya di Sini

3. Menerima surat suara

KPPS akan memberikan 5 jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan terlipat kepada pemilih, kecuali:

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved