Pemilu 2024
Amplop Berisi Uang dari Caleg DPR RI Dapil Depok-Bekasi Viral di Medsos, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengatakan, pihaknya sedang menelusuri informasi tersebut.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Masa tenang menuju hari pencoblosan Pemilu 2024 dihebohkan dengan adanya dugaan politik uang.
Dugaan itu muncul dari beredarnya sejumlah foto amplop berisikan uang dan stiker dari salah satu calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok-Kota Bekasi.
Dalam foto yang beredar di media sosial pada Senin (12/2/2024), tampak amplop putih yang berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan stiker diduga milik Ranny Fahd A Rafiq, caleg dari Partai Golkar.
Beredarnya amplop berisi uang ini mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Baca juga: Pemilu 2024 Tinggal Beberapa Jam Lagi, Wali Kota Depok Minta Penyelenggaraan Pemilu Jaga Kesehatan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengatakan, pihaknya sedang menelusuri informasi tersebut.
"Baru sebatas informasi awal dan sedang penelusuran oleh Panwascam Sukmajaya," kata Sulastio saat dikonfirmasi Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Depok Awasi Politik Uang hingga Berita Hoaks
Sulastio menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan informasi detil dugaan politik uang tersebut tersebut.
“Kita berharap bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai lokasi, pelaku yang membagikan, penerima, dan jumlah uang yang dibagikan,” paparnya.
Jika terbukti ada tindakan pelanggaran, Bawaslu Kota Depok akan memproses secara hukum.
“Kalau terbukti, kita akan pidanakan,” tandas Sulastio.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.