Pemilu 2024
Bawaslu Masih Kaji Potensi Pelanggaran Caleg Gerindra Bagi-bagi Uang di Depok
Potensi pelanggaran tersebut terjadi saat HPB melakukan kampanye di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok dengan membagikan uang ke warga.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok masih mengkaji potensi pelanggaran politik uang yang dilakukan salah satu calon legislatif (caleg) Partai Gerindra berinisial HPB.
Potensi pelanggaran tersebut terjadi saat HPB melakukan kampanye di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok dengan membagikan uang ke warga pada Minggu (21/1/2024) lalu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio menjelaskan, kasus tersebut masih di tahap pengkajian belum ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Heboh, Caleg DPR RI Partai Gerindra Bagi-bagi Duit saat Kampanye di Depok
"Masih dilakukan kajian di Bawaslu, belum naik ke tingkat penyidikan," kata Sulastio saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, tertulis larangan membagikan atau menjanjikan uang/materi kepada peserta Pemilu.
Bahkan jika terbukti melanggar, KPU dapat membatalkan caleg tersebut berkompetisi dalam Pemilu sesuai Pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Bagi-bagi Uang
Diberitakan sebelumnya, caleg DPR RI terekam membagikan uang saat berkampanye di Jalan Garuda 4, RT 04/RW 07 Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, Minggu (21/1/2024).
Caleg partai Gerindra yang diketahui berinisial HPB itu membagikan selembaran uang kertas kepada ibu-ibu di lokasi.
Bahkan, sejumlah ibu-ibu terlihat berebut uang yang dibagikan HPB dengan riang dan gembira.
Belum diketahui pasti jumlah uang yang dibagikan HPB. Ia nampak mengambil uang dari saku bajunya untuk dibagikan ke warga.
Baca juga: Sosialisasi Pemilu di SMA Kasih Depok, Wali Kota Depok Minta Pemilih Pemula Hindari Politik Uang
Seorang warga bernama Khadijah membenarkan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Caleg DPR RI tersebut di wilayahnya.
Meski demikian, Khadijah mengaku tidak mendapatkan uang yang dibagikan oleh Haposan.
“Ia (Ada bagi-bagi uang), Enggak kebagian,” kata Khadijah di lokasi.
“Kayaknya Rp 5 ribu (uang yang dibagikan),” sambungnya.
Khadijah mengaku senang menghadiri kampanye yang diadakan Partai Gerindra tersebut karena mengadakan program tebus murah.
“Beras lagi mahal iya, Alhamdulillah tembus murah ini membantu. Ngantre dari pagi sampai panas,” pungkasnya. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bawaslu-Depok-mengkaji-potensi-pelanggaran-caleg-Gerindra-bagi-bagi-uang.jpg)